Pemerintah Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg untuk Jaga Harga Terjangkau

- Writer

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pandeglang.Nusantara.media- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer yang menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg). Langkah ini diambil sambil menunggu proses penertiban pengecer yang akan diubah menjadi agen sub pangkalan resmi.

Dasco menekankan pentingnya pengaturan pengecer sebagai agen sub pangkalan untuk menjaga agar harga LPG yang dijual kepada masyarakat tetap terjangkau. “Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerakan Rakyat Gelar Musyawarah Daerah di Oku Timur

Dalam konteks ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
-Rumah tangga –  53,7 juta NIK
– Usaha mikro : 8,6 juta NIK
– Petani/nelayan sasaran : 50 ribu NIK
– Pengecer : 375 ribu NIK

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Baca Juga :  Korupsi Tinggi di Sumatera Utara, KPK Tangani 170 Kasus, Bobby Nasution Tekankan Moralitas Pejabat

Pemerintah juga memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terus mendapatkan akses yang mudah dan terjangkau terhadap LPG 3 kg, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi di Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Instruksi Presiden Prabowo Aktifkan kembali Pengecer

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban
Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!
Dugaan Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga: Saparuddin Akui Konsumsi Bir Carlsberg
Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya
Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso
Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:45 WIB

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:05 WIB

Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:12 WIB

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:00 WIB

SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:25 WIB

Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya

Berita Terbaru

Jawa Barat

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:45 WIB

Banten

Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:03 WIB

Jakarta

Hari Tasyrik Pertama, Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:12 WIB