Lingga, Lingga Nusantara Media. – Aktivitas penambangan bauksit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memicu ketegangan akibat dugaan pelanggaran administrasi dan tumpang tindih lahan. Masyarakat setempat menilai praktik ilegal ini merampas hak pekerjaan warga dan menimbulkan sengketa lingkungan.
Insiden terbaru terjadi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, ketika warga berkonfrontasi dengan pihak PT Hermina Jaya. Perusahaan ini dituding tidak memiliki izin bongkar muat di pelabuhan (jeti) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2017 dan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Kelompok Masyarakat Peduli Lingga (KMPL) menyoroti penggunaan jeti milik PT Telaga Bintan Jaya oleh PT Hermina, yang diduga ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruslan, perwakilan KMPL, mendesak penegak hukum menyelidiki aktivitas tersebut. Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas III Singkep mengaku belum dapat memberikan klarifikasi karena kepala kantor, Wahyudin, sedang dinas luar. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menindaklanjuti laporan.
Isu tambang ilegal di Lingga semakin kompleks dengan maraknya tumpang tindih izin lahan, termasuk ekspansi ke kebun sawit. Masyarakat menuntut transparansi dan penertiban oleh pemerintah untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan ekonomi.
Penulis : MS/Awang Sukowati
Editor : Admin