Pekanbaru, Nusantara Media – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa sekolah boleh mengadakan acara perpisahan siswa di area sekolah. Namun, ia menekankan agar kegiatan itu tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan.
Pernyataan ini ia sampaikan usai memimpin upacara Peringatan Hardiknas 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (2/5/2025).
“Saya tidak melarang untuk perpisahan, yang saya larang itu perpisahan bermewah – mewahan di luar sekolah. Kalau ingin perpisahan di sekolah, silakan saja dengan sederhana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpisahan Penting untuk Kenangan, tapi Jangan Membebani Orang Tua
Abdul Wahid menilai momen perpisahan penting bagi siswa sebagai kenangan selama bersekolah, tetapi ia melarang kegiatan yang memaksa orang tua mengeluarkan biaya besar untuk hal yang tidak substantif.
“Anak-anak tidak boleh untuk tidak melakukan perpisahan, karena bisa saja ada momentum supaya mereka punya kesan dan pesan selama bersekolah di sekolahnya, yang tidak boleh itu adalah membebani orang tua wali murid dalam kegiatan yang tidak substantif. Nah ini yang kita larang,” katanya kepada Media Center Riau usai acara.
Ia menambahkan bahwa pemerintah melarang perpisahan di luar sekolah untuk mencegah pembebanan finansial berlebihan. Ia juga menilai bahwa sekolah masih bisa mengadakan kegiatan dengan biaya wajar.
“Saya tidak mau pendidikan berbiaya mahal, kita (Pemprov Riau) sudah menggratiskan pendidikan, namun ternyata masih banyak orang yang tidak sekolah karena keterbatasan uang, seperti mereka tidak bisa mengantar anak sekolah karena tidak ada biaya transportasi, pemerintah belum mampu menyediakan transportasi untuk mereka,” jelasnya.
Gubernur Minta Sekolah Patuhi Aturan dan Perhatikan Kondisi Ekonomi Siswa
Gubernur Riau ini juga meminta semua kepala sekolah di wilayahnya untuk mematuhi kebijakan dalam Surat Edaran yang mengatur larangan perpisahan di luar sekolah.
“Jika ditambah-tambah lagi biayanya, maka partisipasi siswa untuk bersekolah tentu menjadi rendah. Saya rasa, orang tua tetap mencarikan uang untuk perpisahan anaknya, tapi mereka bisa pinjam sana pinjam sini, karena apa? karena ia tak mau anaknya malu. Ini harus dipikirkan, anaknya malu karena tak ikut perpisahan. Nah inikan membebani orang tua yang tidak mampu. Tentu seharusnya hal itu tak harus terjadi, saya tidak mau itu terjadi,” tegas Abdul Wahid.
Ia menekankan bahwa anak-anak tetap boleh memiliki kenangan di akhir masa sekolah. Namun, ia meminta sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga dalam pelaksanaannya.
“Saya bukan tidak ingin anak-anak ini tidak punya kesan dan pesan di akhir masa pendidikan mereka di sekolah menengah atas, tetapi ini harus dipikirkan. Silahkan mereka bikin acara di sekolah dalam rangka perpisahan, tidak ada masalah tapi jangan terlalu bermewah-mewah,” tambahnya.
Abdul Wahid juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak melaksanakan kegiatan study tour secara berlebihan.
“Untuk study tour juga begitu, study tour untuk ekspedisi pendidikan boleh tapi untuk sekedar rekreasi tidak boleh,” imbaunya.
Pemerintah Provinsi Riau Tindak Lanjuti Kebijakan dengan Surat Edaran

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Surat Edaran resmi yang melarang kegiatan perpisahan di luar sekolah. Selain itu, surat tersebut menekankan pentingnya agar semua kegiatan bersifat sukarela tanpa pungutan biaya tinggi.
Surat tersebut meminta sekolah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memastikan kegiatan tidak berubah menjadi ajang pemborosan.
Surat tersebut meminta kepala sekolah untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Untuk menjamin kebijakan ini terlaksana dengan baik, Abdul Wahid mengajak semua pihak terkait—seperti Dinas Pendidikan, komite sekolah, dan pengawas pendidikan—untuk memperkuat koordinasi.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan malah menambah beban yang tidak perlu.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf