Kebijakan Baru Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

- Writer

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang.Nusantara.Media.- Dalam upaya untuk mengatur distribusi dan mencegah penimbunan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji ukuran 3 Kg. Mulai hari ini, 1 November 2025. gas elpiji ukuran 3 Kg tidak lagi dapat dibeli secara eceran di warung-warung. Konsumen diharuskan untuk mendaftar ke pangkalan atau agen resmi untuk mendapatkan pasokan gas elpiji tersebut.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan gas elpiji, serta maraknya praktik penimbunan yang merugikan konsumen. Dengan adanya sistem pendaftaran ini, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih teratur dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh pasokan dengan lebih mudah.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Kantor DLH Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg, konsumen diharuskan melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi yang telah ditunjuk. Proses pendaftaran ini cukup sederhana, di mana konsumen hanya perlu membawa identitas diri dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah terdaftar, konsumen akan mendapatkan kuota bulanan yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian konsumen menyambut baik langkah ini, karena mereka berharap dapat mengurangi praktik penimbunan dan spekulasi harga. Namun, ada juga yang mengeluhkan proses pendaftaran yang dianggap merepotkan dan memakan waktu.

“Saya rasa ini langkah yang baik untuk mengatasi masalah kelangkaan. Namun, saya berharap proses pendaftarannya bisa lebih cepat dan mudah,” ujar yanti salah satu konsumen di Pandeglang

Baca Juga :  Kantuk Saat Mudik? Dosen IPB: Bukan Kopi yang Ampuh Usirnya

Pihak Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan energi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa gas elpiji sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan. Dengan sistem pendaftaran ini, kami dapat memantau dan mengontrol distribusi dengan lebih baik,” ungkap seorang pejabat Kementerian ESDM.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan gas elpiji 3 Kg tanpa harus khawatir akan kelangkaan atau harga yang tidak wajar. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar di pangkalan atau agen terdekat agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kebijakan aturan gas elpiji 5 kg berlaku 1 Februari 2025

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 17 April 2025 - 22:47 WIB

Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu

Kamis, 17 April 2025 - 21:59 WIB

Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA

Kamis, 17 April 2025 - 21:45 WIB

Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH

Berita Terbaru

Nasional

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:51 WIB

Jawa Barat

Kepergok Mencuri Motor di Alfamidi Bekasi, Remaja Babak Belur

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:44 WIB

Nasional

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:48 WIB

Lampung

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:25 WIB

Lampung

Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:15 WIB