Tersangka TS Minta Maaf atas Pembakaran Mobil Polisi di Depok

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media –Tersangka TS, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi kepolisian atas peristiwa pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, pada 18 April 2025.

Dalam surat permintaan maafnya, TS menulis: “Syalom, Shalom Aleichem, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam namo budhaya, Om Swastiastu, salam kebajikan.

Hari ini tanggal 23 April 2025, saya yang bertanda tangan atas nama TS menulis surat ini dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa yang telah membuat masyarakat resah terkait pengrusakan 3 mobil polisi yang dilakukan oleh warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025.

Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, baik kepada Kapolres Depok, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri atas peristiwa pengrusakan dan pembakaran kendaraan yang digunakan oleh anggota Polres Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025.

Tidak ada niat saya sedikitpun untuk melakukan provokasi. Apa yang dilakukan oleh warga di Kampung Baru adalah reaksi spontanitas warga karena mendengar suara saya yang meminta tolong karena kesakitan saat diseret-seret ketika dilakukan upaya membawa paksa tanpa menunjukkan surat perintah untuk membawa saya.

Baca Juga :  Kabareskrim Polri Tindak Lanjuti Ancaman Terhadap Wartawan

Saya juga ingin menerangkan bahwa peristiwa ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Ormas Grib dan tidak ada perintah Ormas Grib, ini murni hanya gerakan warga yang tinggal di Kampung Baru.

Untuk menebus kesalahan saya dan teman-teman saya, saya meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam, saya bersedia apabila diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan saya dan menyelesaikan masalah ini dengan baik serta mengganti kerugian yang terjadi.”

Jakarta, 23 April 2025

Permintaan maaf TS ini menunjukkan bahwa ia telah menyesali kegaduhan yang telah terjadi dan siap bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.

Penulis : David

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Program Pemerintah hingga Jaga Persatuan
Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award
Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa
POLISI RINGKUS PELAKU CURANMOR KEYLESS DI WARAKAS JAKUT
Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pembabatan Hutan Tanpa Izin, Pelaku Diduga Oknum Pengelola Lokal”
Pemuda dari IKMM Demo di Kantor Bea Cukai, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep
Gugat Sikap Kejati Kepri, Ketua BPI KPNPA RI: Jangan Nodai Institusi Hukum dengan Sikap Pengecut!
PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:43 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Program Pemerintah hingga Jaga Persatuan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:12 WIB

Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:44 WIB

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:30 WIB

POLISI RINGKUS PELAKU CURANMOR KEYLESS DI WARAKAS JAKUT

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:00 WIB

Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pembabatan Hutan Tanpa Izin, Pelaku Diduga Oknum Pengelola Lokal”

Berita Terbaru

Oplus_0

Kepulauan Riau

Goro bersama masih berlangsung di Desa Kualaraya.

Minggu, 13 Jul 2025 - 13:44 WIB