Suap Hakim Terbongkar, Kejaksaan Agung Tersangkakan 3 Hakim Kasus Korupsi Minyak Goreng

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 12 April 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas untuk perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan eksportir CPO. (Antara/Reno Esnir)

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 12 April 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas untuk perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan eksportir CPO. (Antara/Reno Esnir)

Nusantara Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap sebesar Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim usai mereka menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa kasus suap ini bermula dari keterlibatan tiga hakim yang menangani perkara korupsi CPO.

Hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto.

Selain itu, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut terlibat dalam aksi korupsi ini.

Baca Juga :  Kekhawatiran Masyarakat Desa Cikamunding Terhadap Perusahaan

Kejagung Bongkar Jaringan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO

Meskipun kasus ini sempat tidak menjadi prioritas utama dalam pemberitaan, akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan untuk fokus pada kasus ini.

Praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi pengadilan dan pengacara ternama yang sering memamerkan gaya hidup mewah menjadi perhatian utama.

Beberapa hakim yang terlibat dalam kasus ini ternyata memiliki rekam jejak yang terlihat bersih.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa proses interogasi memakan waktu. Karena itu, Abdul Qohar baru mengumumkan penangkapan tersebut pada dini hari.

Para tersangka awalnya tetap membantah tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Namun, setelah salah satu tersangka akhirnya mengakui keterlibatannya, pengakuan tersebut mengarah pada perubahan sikap tersangka lainnya.

Baca Juga :  Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,

Bahkan, ada yang terpaksa mengubah berita acara pemeriksaan, yang menyebabkan penetapan mereka sebagai tersangka semakin tertunda.

Kasus ini semakin menarik karena beberapa tersangka tidak hadir dalam persidangan perkara korupsi tiga perusahaan tersebut.

Persidangan utama berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menariknya, sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, salah satu tersangka lainnya bertugas sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ariyanto dan Marcella, yang juga terlibat dalam suap tersebut, bukan pengacara yang sehari-hari mendampingi tiga perusahaan dalam perkara ini.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award
Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa
Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun
Kapolresta Tangerang Sidak Rutan, Pastikan Tahanan Bisa Laksanakan Shalat 5 Waktu
Sekda Banten diduga terjerat dugaan Korupsi Mahasiswa Mendesak Kejagung RI untuk lakukan penindakan terhadap kasus tersebut
DPD IMAKIPSI BANTEN Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di SMA Negeri 4 Kota Serang: Lagi dan Lagi, Banten Jadi Potret Suramnya Dunia Pendidikan
Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pembabatan Hutan Tanpa Izin, Pelaku Diduga Oknum Pengelola Lokal”
Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Gelar Malam Ramah Tamah, Dandim Baru Siap Lanjutkan Sinergi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:12 WIB

Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:07 WIB

Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:39 WIB

Kapolresta Tangerang Sidak Rutan, Pastikan Tahanan Bisa Laksanakan Shalat 5 Waktu

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:15 WIB

Sekda Banten diduga terjerat dugaan Korupsi Mahasiswa Mendesak Kejagung RI untuk lakukan penindakan terhadap kasus tersebut

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:03 WIB

DPD IMAKIPSI BANTEN Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di SMA Negeri 4 Kota Serang: Lagi dan Lagi, Banten Jadi Potret Suramnya Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Internasional

Jenazah Humaira Ditemukan dalam Kondisi Membusuk di Apartemen

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:08 WIB