Nusantara Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap sebesar Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim usai mereka menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa kasus suap ini bermula dari keterlibatan tiga hakim yang menangani perkara korupsi CPO.
Hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto.
Selain itu, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut terlibat dalam aksi korupsi ini.
Kejagung Bongkar Jaringan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO
Meskipun kasus ini sempat tidak menjadi prioritas utama dalam pemberitaan, akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan untuk fokus pada kasus ini.
Praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi pengadilan dan pengacara ternama yang sering memamerkan gaya hidup mewah menjadi perhatian utama.
Beberapa hakim yang terlibat dalam kasus ini ternyata memiliki rekam jejak yang terlihat bersih.
Tim penyidik mengungkapkan bahwa proses interogasi memakan waktu. Karena itu, Abdul Qohar baru mengumumkan penangkapan tersebut pada dini hari.
Para tersangka awalnya tetap membantah tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Namun, setelah salah satu tersangka akhirnya mengakui keterlibatannya, pengakuan tersebut mengarah pada perubahan sikap tersangka lainnya.
Bahkan, ada yang terpaksa mengubah berita acara pemeriksaan, yang menyebabkan penetapan mereka sebagai tersangka semakin tertunda.
Kasus ini semakin menarik karena beberapa tersangka tidak hadir dalam persidangan perkara korupsi tiga perusahaan tersebut.
Persidangan utama berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menariknya, sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, salah satu tersangka lainnya bertugas sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ariyanto dan Marcella, yang juga terlibat dalam suap tersebut, bukan pengacara yang sehari-hari mendampingi tiga perusahaan dalam perkara ini.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi