BPI KPNPA RI Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Seorang warga Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi korban dugaan kejahatan mafia tanah yang mengancam hak kepemilikan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya. Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah korban, berinisial TY, berpindah nama ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Kasus bermula pada 2020 ketika TY berniat menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR. Namun, alih-alih transaksi berjalan lancar, sertifikat tanah milik TY justru beralih nama ke pihak tak dikenal.

Baca Juga :  MUDIK AMAN, KELUARGA NYAMAN POLRES PANDEGLANG SIAP

Diduga, ketidakmampuan TY dalam membaca dimanfaatkan oknum tertentu untuk memalsukan dokumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons laporan ini, Ketua Satgas Sikat Mafia Tanah Badan Perlindungan Indonesia (BPI) Komite Perjuangan Nasional Penyandang Aspirasi (KPNPA) RI Provinsi Banten, Tubagus Chaeron Hendra Albantani, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

“Ini bukan sekadar persoalan kehilangan tanah, melainkan perampasan hak warga kecil yang dilakukan secara sistematis,” tegas Tb Hendra, Selasa 29/4/2025.

Ia menilai praktik mafia tanah merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum lapangan hingga jaringan di belakangnya. Untuk itu, ia mendorong pembentukan tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Mathla'ul Anwar Sukses Gelar Dauroh 

Tb Hendra juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses balik nama sertifikat TY.

“Negara tidak boleh diam. Jika ada indikasi kecurangan, transaksi harus dibatalkan. Kami di BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Kasus TY menjadi bukti masih maraknya praktik mafia tanah yang menyasar masyarakat kurang mampu. Publik pun menanti langkah konkret aparat hukum untuk mengungkap jaringan pelaku dan memulihkan hak korban.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

O2SN SD/MI Tingkat Kecamatan Di Pandeglang
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pelabuhan Ratu
Bocah di Kosambi Tangerang Diduga Tewas Dibakar Dikontrakan
Air Bersih PAMSIMAS di Desa Surakarta Terhambat
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas
Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam
KNPI Cilograng Desak Transparansi Proyek RSUD Cilograng
Pengajian Tingkat Desa Nanggala Kembali dilaksanakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:26 WIB

O2SN SD/MI Tingkat Kecamatan Di Pandeglang

Selasa, 29 April 2025 - 13:10 WIB

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pelabuhan Ratu

Selasa, 29 April 2025 - 12:33 WIB

Bocah di Kosambi Tangerang Diduga Tewas Dibakar Dikontrakan

Selasa, 29 April 2025 - 12:26 WIB

BPI KPNPA RI Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Senin, 28 April 2025 - 19:05 WIB

Air Bersih PAMSIMAS di Desa Surakarta Terhambat

Berita Terbaru

Jawa Barat

Diduga Bupati Subang Menabrak peraturan Nomor 378 tahun 2022

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:17 WIB

Jakarta

Tersangka TS Minta Maaf atas Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:31 WIB