BPI KPNPA RI Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Seorang warga Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi korban dugaan kejahatan mafia tanah yang mengancam hak kepemilikan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya. Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah korban, berinisial TY, berpindah nama ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Kasus bermula pada 2020 ketika TY berniat menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR. Namun, alih-alih transaksi berjalan lancar, sertifikat tanah milik TY justru beralih nama ke pihak tak dikenal.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Pemudik, Banten Gelar Rakor Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Diduga, ketidakmampuan TY dalam membaca dimanfaatkan oknum tertentu untuk memalsukan dokumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons laporan ini, Ketua Satgas Sikat Mafia Tanah Badan Perlindungan Indonesia (BPI) Komite Perjuangan Nasional Penyandang Aspirasi (KPNPA) RI Provinsi Banten, Tubagus Chaeron Hendra Albantani, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

“Ini bukan sekadar persoalan kehilangan tanah, melainkan perampasan hak warga kecil yang dilakukan secara sistematis,” tegas Tb Hendra, Selasa 29/4/2025.

Ia menilai praktik mafia tanah merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum lapangan hingga jaringan di belakangnya. Untuk itu, ia mendorong pembentukan tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan Pengamen di Bus Balaraja Picu Keresahan Warga

Tb Hendra juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses balik nama sertifikat TY.

“Negara tidak boleh diam. Jika ada indikasi kecurangan, transaksi harus dibatalkan. Kami di BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Kasus TY menjadi bukti masih maraknya praktik mafia tanah yang menyasar masyarakat kurang mampu. Publik pun menanti langkah konkret aparat hukum untuk mengungkap jaringan pelaku dan memulihkan hak korban.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana
Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.
Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia
Kebakaran Hebat di Labuan, Pandeglang: Rumah Hangus, Korban Luka Bakar Serius
BEM Pandeglang Kutuk Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI oleh Oknum DPR RI
Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan
Peluncuran Core Values ASN BerAHLAK di Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa KKM 19 Universitas Banten Jaya Sukses Wujudkan Inovasi dan Pemberdayaan di Walantaka

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 18:10 WIB

BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

Selasa, 9 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.

Selasa, 9 September 2025 - 16:37 WIB

Kebakaran Hebat di Labuan, Pandeglang: Rumah Hangus, Korban Luka Bakar Serius

Selasa, 9 September 2025 - 11:20 WIB

BEM Pandeglang Kutuk Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI oleh Oknum DPR RI

Senin, 8 September 2025 - 23:45 WIB

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan

Berita Terbaru

Banten

BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

Selasa, 9 Sep 2025 - 18:10 WIB