R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media, – Aktivis hukum dan pemerhati lingkungan, Rahmad Sukendar, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan bebas yang sempat dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa dalam kasus perdagangan cula badak Jawa.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rahmad mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat pertama.

“Saya merasa sangat prihatin atas putusan bebas yang diberikan PN Pandeglang terhadap terdakwa kasus perdagangan cula badak Jawa. Keputusan ini mencederai upaya penegakan hukum dalam melindungi satwa langka yang hampir punah,” kata Rahmad, Selasa (29/4/2025).

Rahmad menilai penting bagi Komisi Yudisial untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses persidangan. Ia mengingatkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi, adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas.

“Hukum harus ditegakkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi atau penyimpangan dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas PN Pandeglang dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Willy.

Baca Juga :  Revisi UU TNI Rapat Tertutup di Hotel Mewah Picu Kontroversi

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula hasil perburuan tersebut.

Rahmad Sukendar pun mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang akhirnya memperbaiki putusan, serta berharap ke depan perlindungan terhadap satwa langka bisa lebih ditegakkan secara konsisten.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suap Hakim Terbongkar, Kejaksaan Agung Tersangkakan 3 Hakim Kasus Korupsi Minyak Goreng
Tersangka TS Minta Maaf atas Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Kebakaran Hutan dan Lahan: Riau Siaga Darurat Karhutla, 10 Daerah Tetapkan Status Siaga
Dr. H. Fonda Tangguh Jadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden
Korupsi Tinggi di Sumatera Utara, KPK Tangani 170 Kasus, Bobby Nasution Tekankan Moralitas Pejabat
Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, Tanggapi Teguran Jusuf Kalla soal Mafia Pangan
Rahmad S Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat Terlibat di Solok
Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:54 WIB

Suap Hakim Terbongkar, Kejaksaan Agung Tersangkakan 3 Hakim Kasus Korupsi Minyak Goreng

Selasa, 29 April 2025 - 18:31 WIB

Tersangka TS Minta Maaf atas Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Selasa, 29 April 2025 - 18:03 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan: Riau Siaga Darurat Karhutla, 10 Daerah Tetapkan Status Siaga

Selasa, 29 April 2025 - 16:00 WIB

Dr. H. Fonda Tangguh Jadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Selasa, 29 April 2025 - 15:40 WIB

Korupsi Tinggi di Sumatera Utara, KPK Tangani 170 Kasus, Bobby Nasution Tekankan Moralitas Pejabat

Berita Terbaru

Jakarta

Tersangka TS Minta Maaf atas Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:31 WIB

Jakarta

Dr. H. Fonda Tangguh Jadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Selasa, 29 Apr 2025 - 16:00 WIB