Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas

- Writer

Minggu, 27 April 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.
Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Penipuan Proyek Fiktif Disdikbud Serang

Putusan bebas tersebut direspon oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.,

Terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk saudara Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.

Baca Juga :  Konsolidasi PPM di DPD LVRI Provinsi Banten

Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.

Menurut Satyawan hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri. Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Sumber Berita: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Bersih PAMSIMAS di Desa Surakarta Terhambat
Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam
KNPI Cilograng Desak Transparansi Proyek RSUD Cilograng
Pengajian Tingkat Desa Nanggala Kembali dilaksanakan
BEM Banten Bersatu Gelar Stadium Generale
Gelar Serah Terima Komandan Kodim 0601
Jembatan Cipa’as Ambruk Belasan Tahun Di Pandeglang
GAMMA Layangkan Surat Aksi Di Kantor Pusat PTPN IV Palmco
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 23:48 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas

Minggu, 27 April 2025 - 14:04 WIB

Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam

Minggu, 27 April 2025 - 13:46 WIB

KNPI Cilograng Desak Transparansi Proyek RSUD Cilograng

Minggu, 27 April 2025 - 11:04 WIB

Pengajian Tingkat Desa Nanggala Kembali dilaksanakan

Sabtu, 26 April 2025 - 19:16 WIB

BEM Banten Bersatu Gelar Stadium Generale

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Ketua BPI KPNPA RI Desak Pemberantasan Mafia Tanah

Senin, 28 Apr 2025 - 21:47 WIB

Lampung

Satu Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

Senin, 28 Apr 2025 - 20:12 WIB

Lampung

Pria Lanjut Usia di Lampung Tewas Diduga Gantung Diri

Senin, 28 Apr 2025 - 20:05 WIB

Lampung

Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk,

Senin, 28 Apr 2025 - 19:49 WIB

Jawa Barat

Sejumlah Jurnalis di Bekasi Alami Intimidasi

Senin, 28 Apr 2025 - 19:15 WIB