Jakarta, Nusantara Media – Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Djon Afriandi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri acara di Lapangan Ateng Sutresna, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (26/4/2025).
Djon menekankan pentingnya membedakan ormas yang berperan positif dengan kelompok preman yang merusak ketertiban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus pisahkan. Ormas itu tidak semuanya preman, dan premanisme juga tidak semuanya tergabung di ormas,” ujar Djon.
Menurutnya, ormas yang mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga stabilitas patut diapresiasi. Namun, kelompok yang mengganggu keamanan harus ditindak tegas.
“Kalau sudah menghambat, mengganggu stabilitas, berarti perlu tindakan hukum,” tegasnya.
Djon menyoroti karakter premanisme yang merugikan masyarakat, seperti memaksakan kehendak dan mengambil hak orang lain secara paksa.
“Mereka ingin untung besar tanpa kerja keras, bahkan menggunakan cara-cara ilegal. Ini jelas salah,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan aparat kepolisian berkolaborasi memberantas praktik tersebut.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyambut baik pernyataan Danjen Kopassus. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh oknum ormas berpotensi memicu
“hukum rimba” di masyarakat. “Jika negara lamban bertindak, jangan salahkan masyarakat yang akhirnya mengambil alih,” ujarnya.
Sukendar mendesak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Undang-Undang Ormas untuk mempertegas sanksi bagi kelompok yang menyalahgunakan nama ormas.
“Aturan harus diperketat agar tidak ada lagi kedok ormas untuk kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat berani melapor dan melawan tindakan premanisme.
Baik Djon maupun Sukendar sepakat bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Premanisme tidak boleh dinormalisasi. Semua pihak harus berani bersuara,” pungkas Sukendar.
Pernyataan kedua tokoh ini menegaskan urgensi penertiban ormas ilegal di tengah maraknya kasus premanisme berkedok organisasi. Langkah revisi UU Ormas diharapkan menjadi solusi struktural untuk memangkas ruang gerak kelompok yang meresahkan masyarakat.
Penulis : Awang Sukowati
Editor : Admin
Sumber Berita: Konferensi Pers Lapangan Ateng Sutresna, Jakarta Timur