5 Pemburu Burung Langka di TNUK Divonis 2 Tahun Penjara.

- Writer

Sabtu, 26 April 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media – Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang menjatuhkan vonis tegas terhadap lima pelaku perburuan ilegal di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Kelima terdakwa, yaitu JAJA MIHARJA (bin Alm. DURAHIM), SARMIN (bin Alm. PEPE), RUHIYAT (bin Alm. AMIN), SUKMAJAYA (bin Alm. AJAT SUDRAJAT), dan DARMA WANGSA (bin ADSA), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini menjadi tonggak sejarah sebagai yang pertama menerapkan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024” revisi dari UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kelima pelaku ditangkap pada Oktober 2024 saat menyusup ke Semenanjung Ujung Kulon, zona inti yang menjadi habitat kritis badak jawa (Rhinoceros sondaicus) dan kawasan terlarang untuk publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan, petugas menemukan 10 ekor burung langka hasil buruan, termasuk:
1. 3 ekor Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis).
2. 6 ekor Kores/Empuloh Jenggot (Alophoixus bres).
3. 1 ekor Seruling/Kacembang Gadung (Irena puella)

Baca Juga :  Geopark Kebumen Resmi Masuk UNESCO Global Geoparks, Hasil Perjuangan Selama 7 Tahun

Burung-burung tersebut berperan vital menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNUK. Selain satwa, barang bukti yang disita meliputi 10 unit handphone, 4 power bank, senter kepala, lampu cimol, hingga benang jahit.

Diduga, pelaku juga berusaha merusak memory card, kamera trap pemantau badak jawa untuk menghapus jejak.

Operasi penangkapan melibatkan gabungan Brimob Polda Banten, TNI (Babinsa), Balai TNUK, dan Yayasan Badak Indonesia (YABI).

Menurut pihak berwenang, perburuan ilegal di zona inti TNUK membahayakan kelestarian satwa endemik, termasuk badak jawa yang populasinya kritis (kurang dari 80 individu).

Hakim menyatakan masa tahanan terdakwa selama 6 bulan akan dipotong dari total vonis. Putusan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak perburuan ilegal.

Baca Juga :  Thailand Ramah Kantong: Pilihan Liburan Hemat Favorit Orang Indonesia, 6 Hari Cuma Rp10 Juta!

“Ini langkah progresif untuk penegakan hukum konservasi di tingkat tapak,” tegas pernyataan resmi Balai TNUK.

UU No. 32/2024 yang baru diresmikan tahun ini memperberat sanksi bagi pelaku perusakan ekosistem kawasan konservasi. Salah satu inovasinya adalah memperluas definisi “kegiatan terlarang” dan meningkatkan denda hingga miliaran rupiah. Putusan ini menjadi ujian pertama efektivitas UU tersebut dalam mencegah kejahatan lingkungan.

TNUK, sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, terus menjadi target perburuan dan perambahan ilegal. Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum serupa di kawasan konservasi lainnya.

“Kami berkomitmen memulihkan populasi satwa langka. Masyarakat harus sadar: merusak alam berarti merusak masa depan kita,” pungkas Ardi, salah satu petugas TNUK yang terlibat dalam operasi.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruwat Laut Carita 2025: Harmoni Tradisi, Alam, dan Wisata Bahari di Banten
Marc Marquez Raja Sachsenring: Juara MotoGP Jerman 2025!
Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award
Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa
Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun
Kapolresta Tangerang Sidak Rutan, Pastikan Tahanan Bisa Laksanakan Shalat 5 Waktu
Sekda Banten diduga terjerat dugaan Korupsi Mahasiswa Mendesak Kejagung RI untuk lakukan penindakan terhadap kasus tersebut

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:05 WIB

Ruwat Laut Carita 2025: Harmoni Tradisi, Alam, dan Wisata Bahari di Banten

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:01 WIB

Marc Marquez Raja Sachsenring: Juara MotoGP Jerman 2025!

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:05 WIB

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:12 WIB

Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:44 WIB

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa

Berita Terbaru

Marc Marquez (Michelin)

Nasional

Marc Marquez Raja Sachsenring: Juara MotoGP Jerman 2025!

Minggu, 13 Jul 2025 - 20:01 WIB

Denis Oncu Moto2 Jerman 2025 (Foto: KTM)

MOTOGP

Moto2 Jerman 2025: Deniz Oncu Juara Usai Red Flag

Minggu, 13 Jul 2025 - 18:54 WIB