Kecanduan Film Porno, Pria di Bandar Lampung Cabuli

- Writer

Sabtu, 26 April 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30) lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku SR mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Perbuatan tersebut berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.

“SR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Alfret menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Uniknya, istri maupun anak tersangka mengetahui perbuatan keji tersebut.

Baca Juga :  Sumur Tujuh Cipamor menyimpan Sejarah

“Modusnya, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat korban tertidur dan dilakukan lah tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali,”Kata Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, pada Minggu, (13/4/2025). Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya tersangka diamankan, pada Selasa (15/4/2025).

Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung.

“Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA,” jelas Kombes Pol Alfret.

Baca Juga :  Kepala Desa Kohod Ditangkap Skandal Pemalsuan Dokumen

SR mengaku kerap menonton video dewasa yang mendasari peristiwa tersebut terjadi.

Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

“Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur,” Kata SR.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Alfret.

Penulis : Nining

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Tinggi di Sumatera Utara, KPK Tangani 170 Kasus, Bobby Nasution Tekankan Moralitas Pejabat
Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, Tanggapi Teguran Jusuf Kalla soal Mafia Pangan
R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang
Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah
Desa Kualaraya Tunjukkan Semangat Gotong Royong
Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Polresta Lampung Bagikan Ratusan Sembako Bagi Korban Banjir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:40 WIB

Korupsi Tinggi di Sumatera Utara, KPK Tangani 170 Kasus, Bobby Nasution Tekankan Moralitas Pejabat

Selasa, 29 April 2025 - 14:47 WIB

Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, Tanggapi Teguran Jusuf Kalla soal Mafia Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 10:38 WIB

R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang

Minggu, 27 April 2025 - 22:55 WIB

Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah

Minggu, 27 April 2025 - 19:20 WIB

Desa Kualaraya Tunjukkan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru

Jakarta

Dr. H. Fonda Tangguh Jadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Selasa, 29 Apr 2025 - 16:00 WIB

Jawa Barat

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Orang

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:29 WIB