Pandeglang, Nusantara Media. – Amuk massa terjadi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Pandeglang, Banten, pada 21 April 2025. Warga menggrebeg seorang pria berinisial SK yang mengaku pengacara dan diduga menjalin hubungan gelap dengan CH (45), wanita berstatus istri sah WG (54). Keduanya dikeluarkan paksa dari rumah setelah warga menuntut bukti pernikahan sah yang tak kunjung ditunjukkan.
Insiden ini memicu keributan hingga aparat kepolisian dan pemerintah desa turun tangan mencegah eskalasi kekerasan.
Puncak keributan terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 00-.00 WIB, setelah teguran warga sejak Ramadan terkait aktivitas mencurigakan SK di rumah CH.
Peristiwa terjadi di RT 02/06, Desa Bojen, Kecamatan Sobang,, Pandeglang, Banten. SK dan CH diarak warga hingga ke jalan sebelum diamankan polisi.
Keresahan warga atas kedatangan SK yang sering menginap di rumah CH, sementara status pernikahan mereka diragukan.
DU menyatakan pasangan itu telah menikah di KUA, tetapi tidak ada bukti akta nikah.
SK kerap mengancam warga dengan melaporkan ke Polda dan memenjarakan mereka, memicu kemarahan warga.
WG suami sahnya, mengklaim tidak pernah cerai secara resmi setelah rujuk, sehingga hubungan CH dengan SK dianggap zina.
Warga mendatangi rumah CH setelah SK menolak dialog. Pintu dan jendela dibongkar paksa, lalu keduanya diarak keluar.
Polisi dan kepala desa tiba untuk mencegah kekerasan lebih lanjut. SK diamankan, sementara CH masih diperiksa status pernikahannya.
BPD Desa Bojen akan melaporkan SK atas tuduhan fitnah terkait isu perampasan tanah dan pemalsuan identitas sebagai pengacara.
Penulis : Tim Nusantara.media