Fakta Penting Pagar Laut Tangerang: Dari Pengakuan Agung Sedayu Group hingga Jejak Mantan Menteri

- Writer

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Kasus pagar laut sepanjang sekitar 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya kepemilikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di perairan utara Jakarta tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa tanah di area pagar laut tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang tanah, sementara itu PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat sembilan bidang tanah atas nama perorangan, serta sebanyak 17 bidang tanah lainnya yang telah diterbitkan Surat Hak Milik (SHM).

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR, Senin lalu. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

“Ada juga SHM, surat hak milik atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, Jakarta, pada 23 Januari 2025, yang membahas pagar laut dan isu-isu terkini di bidang kelautan dan perikanan. (Tempo/Amston Probel)

Berikut sejumlah temuan terbaru dan berbagai fakta terkait pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

1. Menteri ATR/BPN Membatalkan 50 SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mencabut sebagian sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan perairan Tangerang.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.

Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan. Adapun sebagian yang SHGB yang belum di cabut. Nusron berujar hal tersebut sedang dalam proses pengecekan.

2. Dua Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Tangerang Melibatkan Bekas Menteri KKP dan Wakil DPD RI

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019-2024 Nono Sampono diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang.

Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang kepemilikan tanah.

Sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Jabatan Freddy ini tercatat dalam Akta Hukum Umum (AHU) kedua perusahaan tersebut.

3. Agung Sedayu Group Mengakui Anak Perusahaannya Memiliki HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Baca Juga :  Kondisi Jalan Pariwisata Tanjung Lesung Memprihatinkan

Namun, perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik),” katanya seperti dikutip Antara, Jumat, 24 Januari 2025,

4. Pemilik Pagar Laut Tangerang akan Didenda Rp18 Juta Per Kilometer

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten tersebut akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

 

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Admin

Sumber Berita: Tempo dan CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Muatan Tanah Tabrak Truk Beton di Jalan Raya Serang-Bitung
Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati
Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim
Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:11 WIB

Truk Muatan Tanah Tabrak Truk Beton di Jalan Raya Serang-Bitung

Sabtu, 19 April 2025 - 14:37 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Berita Terbaru

Jawa Barat

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:37 WIB

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB