Depok, Nusantara Media – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 6 orang pelaku aksi pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan pembakaran 3 mobil polisi di kawasan Harjamukti, Depok. Kejadian ini bermula dari upaya penangkapan seorang tersangka kasus penganiayaan dan penggunaan senjata api oleh Polres Metro Depok pada Jumat (18/4) dini hari, yang berujung kericuhan melibatkan massa ormas.
Kronologi Insiden
Pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, personel Satreskrim Polres Metro Depok sedang melaksanakan tugas membawa tersangka inisial TS (pimpinan ormas Grib cabang Depok) dari lokasi kejadian perkara (TKP) di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti. Saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan petugas dihadang sejumlah orang yang menutup portal jalan. Massa kemudian memukuli petugas, melempar batu, dan membakar 3 mobil dinas polisi. Seorang anggota polisi, Brigadir YZK (27), mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit.
Setelah penyelidikan intensif, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok menangkap 6 pelaku dengan peran berbeda:
1. RS, Menutup portal jalan, menghalangi petugas, dan memukul korban. Ditangkap Sabtu (19/4) pukul 14.00 WIB.
2. GR/AR Membakar mobil Daihatsu Xenia silver milik polisi. Ditangkap Minggu (20/4) pukul 03.00 WIB.
3. LS Merusak mobil polisi. Ditangkap Senin (21/4) pukul 00.50 WIB.
4. TS Pimpinan ormas Grib Depok yang memberikan komando via WhatsApp untuk melawan petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu tersangka perempuan turut diamankan, sementara 4 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memberi ultimatum 1×24 jam untuk menyerahkan diri. “Jika tidak, kami tidak segan melakukan tindakan tegas,” tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (22/4).
Menurut Kombes Wira, pelaku sengaja menghalangi proses hukum terhadap TS yang diduga terlibat penganiayaan dan penggunaan senjata api. “Massa menutup jalan, memukul petugas dengan balok kayu, melempar batu, dan membakar mobil. Ini aksi terorganisir,” paparnya. TS disebut mengirim pesan ke anggota ormas untuk menghadang polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk ponsel berisi percakapan komando aksi.
Kombes Wira mengingatkan 4 buronan untuk segera menyerahkan diri. “Kami sudah identifikasi mereka. Jika tetap bersembunyi, kami akan menempuh cara lain,” ujarnya. Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui keberadaan DPO.
Insiden ini memantik sorotan publik terhadap aktivitas ormas di Depok. Kapolda Metro Jaya meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak main hakim sendiri. Polda juga meningkatkan pengawasan di lokasi rawan konflik.
Penulis : David
Editor : Admin
Sumber Berita: Polda Metro Jaya & Dokumen Resmi Penyidikan