Cikarang Timur, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Eximer, dan Double Y dalam operasi patroli terpadu pada Selasa malam (22/4/2025). Sebanyak 1.635 butir obat ilegal dan uang tunai Rp57.000 diamankan dari dua lokasi di wilayah hukum Cikarang Timur.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., bergerak pada pukul 20.00 WIB ke dua lokasi curang:
Kp. Bugelsalam RT 001/003, Kelurahan Sertajaya. Kp. Rawabangkong RT 003/005, Kelurahan Jatireja.
Di lokasi, petugas menemukan 240 butir Tramadol, 895 butir Eximer, dan 500 butir Double Y yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Uang tunai senilai Rp57.000 turut disita sebagai barang bukti transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua FORTAL, Kang Edo, bersama 7 anggota lainnya, turut aktif dalam operasi ini. “Ini bentuk sinergi TNI-Polri dengan masyarakat untuk memberantas narkoba hingga ke akar,” ujar IPTU Arnandha dalam keterangan resmi.
Penulis : David
Editor : Admin