Polisi Berpangkat AIPTU Diduga Perkosa Tahanan Wanita

- Writer

Selasa, 22 April 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, Nusantara Media – Sebuah kasus serius yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Indonesia. Seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) berinisial LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. Kejadian ini mengundang perhatian luas masyarakat dan berbagai organisasi pengawas hak asasi manusia.

Korban, PW, perempuan asal Wonogiri yang tengah menjalani masa penahanan atas kasus muncikari, menjadi korban dugaan tindakan asusila tersebut pada tanggal 4 April 2025 saat kondisi ruang sel dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  60 Warga Desa Cikamunding Menggugat Keadilan

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian dan saksi-saksi, pelaku LC memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Dugaan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarga serta pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan itu, Kapolres Pacitan segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan LC dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti). Pelaku kini diamankan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sritex Tutup Kurator Tanggung Jawab Pesangon Ribuan Pekerja

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami akan menindak tegas anggota kami jika terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini Propam Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses hukum pidana sesuai ketentuan perundangan.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua AKPERSI Kepri Desak Gubernur Copot PPTK Diskominfo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan
Polusi Udara di Jantung Pemerintahan Bekasi: Sukamahi 12 Hari Berturut-turut Tidak Sehat, DLH Dikritik Keras
Tinjau Booth Pelayanan Kesehatan Gratis, Kapolri Tegaskan Komitmen Pelayanan Maksimal
Tragedi di Yahukimo: Serka S M Gugur Ditembak TPNPB-OPM di Jembatan Kali Biru
Korem 064/Maulana Yusuf Dukung Penuh Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon
WASPADA POTENSI CUACA DI WILAYAH BANTEN
Konflik Agraria Rancapinang: Warga vs TNI AD Memanas
Asal-Usul Pandeglang: Kisah Heroik Si Jagur dan Pengrajin Gelang yang Melegenda

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:10 WIB

Ketua AKPERSI Kepri Desak Gubernur Copot PPTK Diskominfo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan

Senin, 16 Juni 2025 - 15:49 WIB

Tinjau Booth Pelayanan Kesehatan Gratis, Kapolri Tegaskan Komitmen Pelayanan Maksimal

Senin, 16 Juni 2025 - 14:40 WIB

Tragedi di Yahukimo: Serka S M Gugur Ditembak TPNPB-OPM di Jembatan Kali Biru

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Korem 064/Maulana Yusuf Dukung Penuh Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:31 WIB

WASPADA POTENSI CUACA DI WILAYAH BANTEN

Berita Terbaru