Polisi Berpangkat AIPTU Diduga Perkosa Tahanan Wanita

- Writer

Selasa, 22 April 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, Nusantara Media – Sebuah kasus serius yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Indonesia. Seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) berinisial LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. Kejadian ini mengundang perhatian luas masyarakat dan berbagai organisasi pengawas hak asasi manusia.

Korban, PW, perempuan asal Wonogiri yang tengah menjalani masa penahanan atas kasus muncikari, menjadi korban dugaan tindakan asusila tersebut pada tanggal 4 April 2025 saat kondisi ruang sel dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Kebut Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian dan saksi-saksi, pelaku LC memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Dugaan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarga serta pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan itu, Kapolres Pacitan segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan LC dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti). Pelaku kini diamankan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN tersangka dalam kasus suap

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami akan menindak tegas anggota kami jika terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini Propam Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses hukum pidana sesuai ketentuan perundangan.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, Tanggapi Teguran Jusuf Kalla soal Mafia Pangan
R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang
Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah
Desa Kualaraya Tunjukkan Semangat Gotong Royong
Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Polresta Lampung Bagikan Ratusan Sembako Bagi Korban Banjir
Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Mandi di Irigasi Tejosari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 14:47 WIB

Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, Tanggapi Teguran Jusuf Kalla soal Mafia Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 10:38 WIB

R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang

Minggu, 27 April 2025 - 22:55 WIB

Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah

Minggu, 27 April 2025 - 19:20 WIB

Desa Kualaraya Tunjukkan Semangat Gotong Royong

Minggu, 27 April 2025 - 14:04 WIB

Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam

Berita Terbaru

Banten

O2SN SD/MI Tingkat Kecamatan Di Pandeglang

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:26 WIB

Banten

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pelabuhan Ratu

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:10 WIB

Banten

Bocah di Kosambi Tangerang Diduga Tewas Dibakar Dikontrakan

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:33 WIB