Polisi Berpangkat AIPTU Diduga Perkosa Tahanan Wanita

- Writer

Selasa, 22 April 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, Nusantara Media – Sebuah kasus serius yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Indonesia. Seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) berinisial LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. Kejadian ini mengundang perhatian luas masyarakat dan berbagai organisasi pengawas hak asasi manusia.

Korban, PW, perempuan asal Wonogiri yang tengah menjalani masa penahanan atas kasus muncikari, menjadi korban dugaan tindakan asusila tersebut pada tanggal 4 April 2025 saat kondisi ruang sel dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  Dugaan Perjudian di MAX ZONE Tanjungpinang: Masyarakat Kritik Keras Lemahnya Pengawasan Polisi

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian dan saksi-saksi, pelaku LC memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Dugaan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarga serta pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan itu, Kapolres Pacitan segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan LC dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti). Pelaku kini diamankan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wapres Gibran Puji Polres Serang: Inovasi Ketahanan Pangan Jadi Model Nasional

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami akan menindak tegas anggota kami jika terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini Propam Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses hukum pidana sesuai ketentuan perundangan.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Musofa, Badak Jawa Pertama yang Ditranslokasi, Tidak Dapat Diselamatkan Karena Penyakit Kronis Bawaan
Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih Dipimpin Langsung Presiden Prabowo
Panglima TNI Pimpin Latihan Gabungan Terbesar 2025 di Morowali, Siapkan Penertiban Tambang Ilegal
Satlantas Polres Tulungagung Tangani Lima Kendaraan Terlibat Laka Depan POM /SPBU Ngantru
Pembunuhan Brutal di Tuban: Satpam Bunuh Tetangga karena Cemburu Buta
Tragedi Pembunuhan di Jember: Anak Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati
Mobil Angkutan Sekolah Tabrakan dengan Truk di Sitoluama, Korban Dievakuasi ke RSUD Porsea

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Kamis, 27 November 2025 - 09:48 WIB

Musofa, Badak Jawa Pertama yang Ditranslokasi, Tidak Dapat Diselamatkan Karena Penyakit Kronis Bawaan

Selasa, 25 November 2025 - 22:03 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih Dipimpin Langsung Presiden Prabowo

Sabtu, 22 November 2025 - 20:20 WIB

Panglima TNI Pimpin Latihan Gabungan Terbesar 2025 di Morowali, Siapkan Penertiban Tambang Ilegal

Kamis, 13 November 2025 - 21:53 WIB

Satlantas Polres Tulungagung Tangani Lima Kendaraan Terlibat Laka Depan POM /SPBU Ngantru

Berita Terbaru