Polisi Berpangkat AIPTU Diduga Perkosa Tahanan Wanita

- Writer

Selasa, 22 April 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, Nusantara Media – Sebuah kasus serius yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Indonesia. Seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) berinisial LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. Kejadian ini mengundang perhatian luas masyarakat dan berbagai organisasi pengawas hak asasi manusia.

Korban, PW, perempuan asal Wonogiri yang tengah menjalani masa penahanan atas kasus muncikari, menjadi korban dugaan tindakan asusila tersebut pada tanggal 4 April 2025 saat kondisi ruang sel dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal Honda CRV di Tol Lampung

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian dan saksi-saksi, pelaku LC memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Dugaan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarga serta pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan itu, Kapolres Pacitan segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan LC dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti). Pelaku kini diamankan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pawai Idul Fitri Desa Pondok Panjang Meriahkan Tradisi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami akan menindak tegas anggota kami jika terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini Propam Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses hukum pidana sesuai ketentuan perundangan.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis Pencurian di Sukamulya Berhasil Diamankan Polisi
Anggaran Desa di pangkas Musrenbangdes tetap berlangsung.
Bupati Pandeglang Dorong UMKM Berdaya Saing di Bazar Pasar Rakyat
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis
BPI KPNPA RI Soroti Kinerja Buruk Kejaksaan Agung
Alor Memanas, Massa Tetap Ingin Perang Meski Wagub NTT Nyatakan Damai
GERMALA-K Laporkan Dugaan Pungutan Liar ke KPK Terkait Program P3TGAI dan Sanimas
Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 23:47 WIB

Residivis Pencurian di Sukamulya Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 23 September 2025 - 15:33 WIB

Anggaran Desa di pangkas Musrenbangdes tetap berlangsung.

Selasa, 23 September 2025 - 02:03 WIB

Bupati Pandeglang Dorong UMKM Berdaya Saing di Bazar Pasar Rakyat

Kamis, 18 September 2025 - 14:34 WIB

Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Rabu, 17 September 2025 - 23:34 WIB

BPI KPNPA RI Soroti Kinerja Buruk Kejaksaan Agung

Berita Terbaru