Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Mutilasi

- Writer

Minggu, 20 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial “ML (23 tahun). ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban berinisial ” S.A. (19 tahun).

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya kejadian bermula di rumah kakek korban kemudian berpindah ke daerah Peninjauan Kecamatan Mancak untuk peristiwa pembunuhan dan mutilasi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena menolak permintaan korban untuk menikahinya setelah mengetahui bahwa korban sedang hamil. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan fatal.

Rangkaian kejadian sebagai berikut:
– Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan alasan mengajak makan bakso bersama.
– Setelah makan bersama di suatu tempat, mereka pergi ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.
– Saat permintaan menikah ditolak oleh pelaku, ia menjadi emosi lalu mencekik korban sampai pingsan.
– Selanjutnya pelaku mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga meninggal dunia.
– Setelah memastikan kematian korbannya, pelaku memutilasi tubuh S.A., memotong kedua tangan, kedua kaki serta kepala dan membelah dada korbannya.
– Potongan-potongan tubuh dimasukkan karung putih lalu dibuang ke aliran sungai.
– Bagian badan lainnya ditutupi daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Apel Kesiapan Pos Pam Rest Area Km 43 Jaminan Keamanan

Polresta Serang Kota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
– Sebuah golok yang digunakan sebagai senjata tajam oleh pelaku,
– Satu buah kemeja merk Alisan warna hitam
– Satu buah celana bahan warna hitam,
– Sepasang sepatu warna putih.
– Sepeda motor Yamaha Aerox warna merah milik pelaku.
– Sebuah jam tangan milik ML.
– Sebuah bra milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau tidak berencana serta akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan-undangan oleh pihak kepolisian setempat.

Penulis : Ali

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Serang Protes Mega Proyek Sawah Luhur yang Cacat Izin
Polres Serang Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLHK
Ribuan Emak-Emak di Pandeglang Antre Tukar Barcode PKH dan BPNT, Keluhkan Pelayanan Lambat
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di MTsN 2 Labuan Pandeglang, 1.010 Siswa Nikmati Menu Sehat dan Dukung Prestasi Belajar
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang
Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH
Kecelakaan Tragis di Paramount Petals, Curug: Dua Pelajar Luka Parah

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa Serang Protes Mega Proyek Sawah Luhur yang Cacat Izin

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Polres Serang Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLHK

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Ribuan Emak-Emak di Pandeglang Antre Tukar Barcode PKH dan BPNT, Keluhkan Pelayanan Lambat

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Perdana di MTsN 2 Labuan Pandeglang, 1.010 Siswa Nikmati Menu Sehat dan Dukung Prestasi Belajar

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terbaru