Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Mutilasi

- Writer

Minggu, 20 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial “ML (23 tahun). ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban berinisial ” S.A. (19 tahun).

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya kejadian bermula di rumah kakek korban kemudian berpindah ke daerah Peninjauan Kecamatan Mancak untuk peristiwa pembunuhan dan mutilasi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena menolak permintaan korban untuk menikahinya setelah mengetahui bahwa korban sedang hamil. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan fatal.

Rangkaian kejadian sebagai berikut:
– Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan alasan mengajak makan bakso bersama.
– Setelah makan bersama di suatu tempat, mereka pergi ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.
– Saat permintaan menikah ditolak oleh pelaku, ia menjadi emosi lalu mencekik korban sampai pingsan.
– Selanjutnya pelaku mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga meninggal dunia.
– Setelah memastikan kematian korbannya, pelaku memutilasi tubuh S.A., memotong kedua tangan, kedua kaki serta kepala dan membelah dada korbannya.
– Potongan-potongan tubuh dimasukkan karung putih lalu dibuang ke aliran sungai.
– Bagian badan lainnya ditutupi daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Babinsa Cikeusik Hadiri Launching Penanaman Jagung Hibrida di Desa Curug Ciung

Polresta Serang Kota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
– Sebuah golok yang digunakan sebagai senjata tajam oleh pelaku,
– Satu buah kemeja merk Alisan warna hitam
– Satu buah celana bahan warna hitam,
– Sepasang sepatu warna putih.
– Sepeda motor Yamaha Aerox warna merah milik pelaku.
– Sebuah jam tangan milik ML.
– Sebuah bra milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau tidak berencana serta akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan-undangan oleh pihak kepolisian setempat.

Penulis : Ali

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Kajari Baru, Generasi Muda Serukan Semangat Kolaborasi
Danramil 0116/Cikeusik Buka Pelatihan Mental dan Karakter Siswa SMK Negeri 5 Pandeglang
Gempa Magnitudo 2.5 Guncang Bayah Lebak Banten
Aksi Unjuk Rasa ALANG di PT ALPINDO: Tuntut Ganti Rugi dan Penutupan Pabrik Pencemar Lingkungan
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Lingga
Bupati Pandeglang Ajak Pemuda Bergerak Aktif Bangun Daerah di Hari Sumpah Pemuda ke-97
Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Unit Reskrim Polsek Cikupa Temukan Narkotika Sabu
Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 : “Jayalah Selalu Pemuda Indonesia, Jayalah Bangsaku Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sambut Kajari Baru, Generasi Muda Serukan Semangat Kolaborasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:39 WIB

Danramil 0116/Cikeusik Buka Pelatihan Mental dan Karakter Siswa SMK Negeri 5 Pandeglang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:38 WIB

Gempa Magnitudo 2.5 Guncang Bayah Lebak Banten

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Aksi Unjuk Rasa ALANG di PT ALPINDO: Tuntut Ganti Rugi dan Penutupan Pabrik Pencemar Lingkungan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Bupati Pandeglang Ajak Pemuda Bergerak Aktif Bangun Daerah di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Berita Terbaru

Banten

Gempa Magnitudo 2.5 Guncang Bayah Lebak Banten

Rabu, 29 Okt 2025 - 02:38 WIB