Banten, Nusantara Media – Kasus penipuan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kembali mencuat. Setelah penangkapan salah satu oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, kini giliran anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerinda yang menjadi korban penipuan.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Dedi Haryadi, menjadi korban penipuan oleh tersangka berinisial DS (56), yang menjual tanah yang bukan miliknya. DS mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan meminta uang sebesar Rp 386.500.000 untuk pembelian tanah seluas 2.551 m² di Desa Nagara, Kec. Kibin, Kab. Serang.
Pristiwa penipuan ini terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jln Abdul Hadi Kebon Jahe, Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini dilaporkan terjadi sekitar bulan Juni 2020, namun baru terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 25 Juli 2023.
Tersangka DS memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki tanah yang sebenarnya milik PT. ARYA LINGGA MANIK. Setelah menerima uang, DS tidak dapat memenuhi janjinya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada korban.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diperoleh termasuk kwitansi pembayaran tanah.