Tangerang, Nusantara Media – Polsek Rajeg berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi (17/04) di halaman Mapolsek Rajeg, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Rajeg AKP Hajaji memaparkan kronologi dan perkembangan penangkapan tiga pelaku tindak pidana tersebut.
Kejadian bermula pada Senin pagi tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kampung Nanggul RT.03/02 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg. Korban bernama I.I (39 tahun) mengalami luka bacok pada pundak kanan saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku menggunakan ancaman parang.
Tiga tersangka berhasil diamankan yakni M.S. (21), M.I. (24), dan M.R.A. (19). Ketiganya memiliki peran berbeda:
– *M.S.* sebagai joki motor curian
– *M.I.* membawa hasil curian
– *M.R.A.* bertindak sebagai eksekutor kekerasan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku M.R.A sudah lebih dulu diamankan di Polsek Pasarkemis terkait kasus serupa.
Lokasi kejadian berada di Jalan Kampung Nanggul RT.03/02 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu berlangsung pada tanggal 10 Februari 2025 pukul 04:30 WIB.
Para pelaku merampas sepeda motor korban untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi mereka sebesar Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antar mereka bertiga.
Unit Reskrim Polsek Rajeg melakukan penyelidikan intensif bersama jajaran Polsek Rayon III serta mendapat informasi dari Polsek Pasarkemis tentang keberadaan tersangka lain sehingga ketiganya dapat ditangkap secara terpisah namun terkoordinasi dengan baik.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol A3726 VAT serta pakaian para tersangka turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menekankan bahwa seluruh proses mulai dari cek TKP hingga gelar perkara telah dilakukan secara menyeluruh agar hukum dapat ditegakkan sesuai aturan berlaku tanpa pandang bulu.
Penulis : Sandi