Lingga, Nusantara Media – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali mantan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, yang semula dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025, akhirnya ditunda oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lingga.
Penundaan ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat setempat dan warga yang menilai keputusan tersebut tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.
Tokoh masyarakat Pulau Medang, AS, secara tegas mendesak Bupati Lingga untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang kompeten guna mengisi kekosongan jabatan setelah mundurnya kepala desa sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Bupati tidak memperpanjang SK kepala desa yang sudah mundur. Sebaiknya ditunjuk Plt sampai dilaksanakan pemilihan kepala desa yang baru,” ujar AS pada Kamis (17/4/2025).
Penyerahan SK pengaktifan kembali mantan kepala desa dibatalkan sementara menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati Lingga. Pembatalan ini dikonfirmasi oleh staf Desa Pulau Medang.
“Iya, sudah dibatalkan. Informasinya sedang menunggu keputusan Bupati yang saat ini sedang tidak berada di tempat,” kata staf tersebut.
Sebelumnya muncul polemik setelah Bupati Lingga melalui Dinas PMD secara diam-diam meminta mantan kepala desa menerima SK pengaktifan kembali di kantor DPMD Kabupaten Lingga tanpa melibatkan mekanisme demokratis atau penunjukan Plt terlebih dahulu.
SK dijadwalkan diserahkan pada Selasa, 15 April 2025 namun batal dan dikonfirmasi Kamis tanggal 17 April 2025.
Di Kabupaten Lingga khususnya di Desa Pulau Medang Kecamatan Katang Bidare serta Kantor DPMD Kabupaten Lingga sebagai lokasi penyerahan SK awalnya direncanakan.
Keputusan pengaktifan kembali mantan kepala desa dianggap kontroversial karena sebelumnya ia telah mengundurkan diri akibat desakan warga tahun lalu. Warga khawatir langkah ini akan memperpanjang kekosongan jabatan tanpa solusi permanen melalui pemilihan umum kepala desa baru.
AS mewakili masyarakat mendesak agar proses pengisian jabatan dilakukan secara demokratis dengan menunjuk Plt terlebih dahulu hingga pilkades digelar agar aspirasi rakyat terakomodasi dengan baik.
Penulis : Awang Sukowati