Tangerang, Nusantara Media – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G dengan mengamankan tersangka dan pemilik obat sebanyak 94.450 butir. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Pasarkemis.
Penangkapan tersangka pemilik obat keras daftar G, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Yarindo, sebanyak 94.450 butir. Tersangka bernama MS alias Coki (35 tahun) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, setelah laporan masyarakat diterima pada Rabu, 12 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terjadi di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, dan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar Kemis.
Tindakan ini dilakukan untuk memberantas peredaran obat keras yang semakin merajalela di wilayah Banten, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, di mana petugas menemukan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar di kendaraan dan rumah tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS alias Coki di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 butir Tramadol di kendaraan tersangka. Selanjutnya, penggeledahan di rumah kontrakan tersangka mengungkapkan lebih banyak obat terlarang, termasuk 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, dan 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.
MS alias Coki mengaku bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan Tramadol mencapai Rp35.000 per 100 butir, sedangkan dari Hexymer mencapai Rp222.000 per botol, dengan total keuntungan sekitar Rp33 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan juga mencakup 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta dokumen kendaraan. Tersangka kini ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar, serta Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 Miliar.
Penulis : DY/Tim