Bekasi, Nusantara Media – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama aparat Kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan melakukan pembongkaran terhadap 42 bangunan liar tanpa izin yang berdiri di bantaran Kali CBL. Pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban tata ruang sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur pengairan demi ketahanan pangan nasional.
Sebanyak dua unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan semi permanen yang mayoritas digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha. Kegiatan ini menindaklanjuti pelanggaran aturan tata ruang serta mengembalikan fungsi aliran sungai agar tidak terganggu.
Operasi penertiban melibatkan 380 personel gabungan, terdiri dari:
– 100 personel Polri
– 80 personel TNI (Kodim, Koramil, Subdenpom)
– 200 anggota Satpol PP, Tim ini juga didukung oleh pihak Kecamatan Cibitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembongkaran berlangsung pada 15 April 2025 sebagai bagian persiapan pembangunan infrastruktur pengairan strategis.
Bangunan liar tersebut tersebar di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi:
– Cikarang Utara: 6 bangunan dengan pemilik sebanyak 6 orang
– Cibitung: 35 bangunan dengan pemilik sebanyak 25 orang
– Cikarang Barat: 2 bangunan dengan pemilik sebanyak satu orang Total keseluruhan mencapai 42 bangunan liar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga fungsi aliran sungai agar tidak tersumbat oleh bangunan ilegal. Selain itu kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mendukung proyek pembangunan infrastruktur pengairan vital guna memperkuat ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi sumber daya air.
Dengan menggunakan alat berat ekskavator dan dukungan penuh aparat keamanan serta instansi terkait lainnya secara terkoordinasi melakukan pembongkaran secara tuntas terhadap seluruh bangunan ilegal tersebut tanpa terkecuali.
Penulis : David