Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara Media – Kepolisian Sektor Telukbetung Utara berhasil menangkap RA (24), salah satu dari tiga pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Komplek Masjid Al Furqon.

Kawanan pencuri ini melakukan aksi pencurian pada Kamis sore tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dengan cara memanjat tembok pagar kantor notaris dan merusak engsel pintu belakang menggunakan obeng dan tang untuk masuk ke dalam kantor.

Pelaku terdiri dari tiga orang: RA (24) yang sudah ditangkap polisi; SL dan MY yang saat ini masih buron (DPO). RA bersama SL bertugas mengambil barang-barang berharga dari dalam kantor sementara MY bertugas memantau situasi dari luar.

Pencurian terjadi pada sore hari tanggal 3 April 2025. Penangkapan pelaku RA dilakukan seminggu kemudian pada dini hari tanggal 10 April.

Lokasi kejadian berada di sebuah kantor notaris di Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Modus operandi kawanan ini adalah memastikan kondisi kantor kosong terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian agar tidak ketahuan oleh penghuni atau petugas keamanan setempat.

Baca Juga :  Pemuda Panca Marga Banten Berikan Takjil kepada Penumpang

Mereka masuk dengan memanjat tembok pagar lalu merusak engsel pintu belakang menggunakan alat seperti obeng dan tang untuk membuka akses ke dalam gedung. Setelah itu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti televisi merk Samsung ukuran 42 inci sebanyak dua unit (satu disita polisi), box receiver satu unit (disita), pakaian tapis tradisional khas daerah setempat, tabung gas serta uang tunai senilai sekitar Rp30 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai kurungan penjara selama tujuh tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya
Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso
Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026
Polresta Tangerang Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Distribusi Hewan Qurban
Waspada Nelayan dan Wisatawan! Prakiraan Cuaca Perairan Banten 6 Juni 2025: Gelombang Tinggi dan Hujan Ringan
Generasi Z Kini Utamakan Bertumbuh di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Jabatan
Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:00 WIB

SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:25 WIB

Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:34 WIB

Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:53 WIB

Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polresta Tangerang Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Distribusi Hewan Qurban

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai oboh di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB

Jawa Barat

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:07 WIB