Tangerang, Nusantara Media– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung berhasil menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025, siang WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set peralatan pembuatan Ciu yang terbuat dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta 3 galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap untuk diedarkan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Pelaku, CH alias Alvin, mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 tahun, sejak tahun 2022 hingga April 2025. Dalam sebulan, pelaku mengklaim dapat memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200ml. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peredaran miras jenis Ciu ini mencakup wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Zain menegaskan bahwa operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia bersyukur bahwa produksi miras di lokasi tersebut dapat dihentikan, sehingga kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari pengaruh negatif miras. Zain juga menambahkan bahwa banyak kasus kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan perkara industri minuman keras tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penulis : Sandi
Sumber Berita: Humas Polres Metro Tangerang Kota