Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung berhasil menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025, siang WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set peralatan pembuatan Ciu yang terbuat dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta 3 galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap untuk diedarkan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Penutupan Tempat Hiburan Malam di Pasir Huni, Desa Pejamben

Pelaku, CH alias Alvin, mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 tahun, sejak tahun 2022 hingga April 2025. Dalam sebulan, pelaku mengklaim dapat memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200ml. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peredaran miras jenis Ciu ini mencakup wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Zain menegaskan bahwa operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia bersyukur bahwa produksi miras di lokasi tersebut dapat dihentikan, sehingga kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari pengaruh negatif miras. Zain juga menambahkan bahwa banyak kasus kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya.

Baca Juga :  Potensi Perluasan Wilayah di Kabupaten Pandeglang

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan perkara industri minuman keras tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penulis : Sandi

Sumber Berita: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru