Banten, Nusantara Media – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, berinisial RF (44), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian akibat tindakan tersangka.
Tersangka RF diduga melakukan penipuan dengan menyerahkan cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayaran untuk pembelian beton ready mix. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekeningnya tidak mencukupi, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak PT. Sinar Dinamika Beton.
Kejadian ini berlangsung di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Banten, pada bulan Februari 2024. Penyerahan cek dilakukan oleh tersangka kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang dipesan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka: RF (44), oknum anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar.
Korban: PT. Sinar Dinamika Beton, yang mengalami kerugian akibat cek yang tidak dapat dicairkan.
Kejadian penyerahan cek berlangsung pada bulan Februari 2024, dan penangkapan tersangka dilakukan pada 15 April 2024.
Tindakan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan barang berupa beton ready mix tanpa melakukan pembayaran yang sah. Dengan menyerahkan cek yang tidak valid, tersangka berusaha untuk mengelabui pihak PT. Sinar Dinamika Beton agar barang dapat dikirimkan.
Tersangka RF kini dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain cek, surat keterangan penolakan dari bank, dan dokumen terkait transaksi.
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Penulis : DY/Tim