Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Writer

Selasa, 15 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, berinisial RF (44), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian akibat tindakan tersangka.

Tersangka RF diduga melakukan penipuan dengan menyerahkan cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayaran untuk pembelian beton ready mix. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekeningnya tidak mencukupi, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak PT. Sinar Dinamika Beton.

Baca Juga :  Polres Serang Gelar Bazar Ramadan Murah,

Kejadian ini berlangsung di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Banten, pada bulan Februari 2024. Penyerahan cek dilakukan oleh tersangka kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang dipesan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka: RF (44), oknum anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar.
Korban: PT. Sinar Dinamika Beton, yang mengalami kerugian akibat cek yang tidak dapat dicairkan.

Kejadian penyerahan cek berlangsung pada bulan Februari 2024, dan penangkapan tersangka dilakukan pada 15 April 2024.

Tindakan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan barang berupa beton ready mix tanpa melakukan pembayaran yang sah. Dengan menyerahkan cek yang tidak valid, tersangka berusaha untuk mengelabui pihak PT. Sinar Dinamika Beton agar barang dapat dikirimkan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kabupaten Lebak, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat dan Gelombang Tinggi

Tersangka RF kini dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain cek, surat keterangan penolakan dari bank, dan dokumen terkait transaksi.

Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Penulis : DY/Tim

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Pandeglang Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-80
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Luncurkan Aplikasi Didingklik di HUT RI ke-80
Upacara Detik-detik Proklamasi, Kapolresta Tangerang Bacakan Naskah Pembukaan UUD 1945
Upacara HUT RI Ke-80 di Labuan Berlangsung Khidmat dengan Semangat Nasionalisme
Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Pandeglang Berlangsung Khidmat
Upacara HUT ke-80 RI di Kecamatan Patia Berlangsung Khidmat
Dandim 0601/Pandeglang Jadi Irup Renungan Suci Peringatan HUT ke-80 RI di TMP Cihaseum
Pengukuhan Paskibra Kabupaten Pandeglang 2025: Dandim 0601/Pandeglang Tekankan Disiplin dan Nasionalisme

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bupati Pandeglang Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:26 WIB

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Luncurkan Aplikasi Didingklik di HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Upacara HUT RI Ke-80 di Labuan Berlangsung Khidmat dengan Semangat Nasionalisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Pandeglang Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Upacara HUT ke-80 RI di Kecamatan Patia Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Nasional

Insiden Bendera Merah Putih di Mamasa Viral, Panitia Minta Maaf

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:15 WIB

Kepulauan Riau

Upacara HUT ke-80 RI di Tanjungpinang Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:00 WIB