Tangerang, Nusantara Media – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil menangkap empat pelaku begal sepeda motor di wilayah Pasar Kemis dan sekitarnya. Mereka adalah MR (19), MF (20), AA (17) dari geng motor Zombi 08, serta AF yang menerima motor hasil curian.
Para pelaku kerap beraksi di lokasi sepi seperti pemukiman dan jalanan. Mereka menggunakan celurit dan golok untuk melukai korban saat merampas motor. Sejak beberapa waktu lalu, polisi menerima sejumlah laporan tentang aksi mereka. Pada 2 April 2025, salah satu korban di Sindang Jaya mengalami luka serius hingga hidungnya patah akibat sabetan parang.
Wilayah Pasar Kemis, Sindang Jaya, dan Rajeg menjadi sasaran utama begal ini. Mereka menjual motor curian seharga Rp3–6 juta, lalu membagi uangnya untuk hal-hal tidak bermanfaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, mengatakan bahwa timnya mengamankan keempat tersangka setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga dan bukti-bukti. Polisi menjerat mereka dengan:
- Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan),
- Pasal 481 KUHP (penadahan barang hasil kejahatan).
Kedua pasal ini mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Sandi