Jakarta, Nusantara Media – Dalam langkah berani untuk memberantas korupsi di sektor peradilan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penanganan perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Penetapan tersangka ini dilakukan pada malam hari, Sabtu, 12 April 2025.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara korporasi melalui panitera muda Wahyu Gunawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara hukum yang melibatkan tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan ini sedang menghadapi tuduhan serius terkait praktik korupsi.
Selain Muhammad Arif Nuryanta, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:
– Marcella Santoso (MS) – Pengacara
– Ariyanto (AR) – Pengacara
– Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda PN Jakarta Utara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merusak integritas sistem hukum di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan jelas: memastikan ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang sedang berlangsung. “Kami akan terus melakukan investigasi mendalam dan tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Penulis : DY/Tim