Lingga, Nusantara Media – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga akan mengadakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengangkatan kembali Kepala Desa Pulau Medang. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 15 April 2025, di ruang rapat kantor DPMD Kabupaten Lingga, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Acara penyerahan SK Bupati ini bertujuan untuk mengangkat kembali Kepala Desa Pulau Medang yang sebelumnya telah mundur dari jabatannya. Namun, keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan protes dari masyarakat setempat mengenai transparansi proses pengangkatan serta alasan di balik pengunduran diri kepala desa yang lalu.
Sejumlah warga merasa kecewa dengan keputusan tersebut karena mereka percaya bahwa kepala desa yang diangkat kembali telah mengakui kegagalan dalam memimpin desanya. AS, salah satu perwakilan warga menyatakan kekecewaannya:
“Kami sangat menyayangkan putusan bupati ini. Jelas-jelas kepala desa sudah mengakui segala bentuk kegagalan dalam memimpin desanya; namun kini dia malah diangkat kembali. Kami atas nama masyarakat akan tetap melakukan tindakan jika belum ada kejelasan kepada kami.”
Masyarakat meminta agar pihak DPMPD memberikan penjelasan yang jelas terkait proses pengangkatan tersebut dan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sosial di desa mereka. Mereka khawatir bahwa keputusan ini hanya akan memperburuk keadaan dan menyebabkan perpecahan lebih lanjut dalam komunitas.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan masyarakat antara lain:
– Transparansi Proses Pengangkatan, Warga mendesak agar informasi terkait proses pemilihan atau pengangkatan kepala desa disampaikan secara terbuka.
– Alasan Pengunduran Diri, Penjelasan mengenai alasan dibalik mundurnya kepala desa sebelumnya perlu disampaikan untuk memahami konteks keputusan saat ini.
– Kekhawatiran Stabilitas Sosial, Ada kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat menciptakan ketegangan baru antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Salah satu hal yang patut dipertanyakan adalah keberadaan stempel dan tanda tangan pada SK tersebut. Warga mencatat bahwa meskipun kepala desa sebelumnya telah membuat surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000,- kini posisi kepemimpinan dijabat oleh Pejabat Sementara (PJ) dari kecamatan.
Dengan situasi yang semakin memanas menjelang acara penyerahan SK tersebut, harapan masyarakat adalah agar pemerintah daerah dapat mendengarkan suara mereka demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis : Awang Sukowati