Nusantara Media – Seorang pengusaha melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim pada Kamis (10/4) malam dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Wakil Wali Kota Surabaya tersebut terseret persoalan hukum usai melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pabrik di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Aksinya yang semula bertujuan untuk menindaklanjuti laporan warga justru berujung laporan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Armuji menyoroti dugaan penahanan ijazah milik salah satu karyawan oleh pihak perusahaan melalui inspeksinya.
Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak manajemen atau pemilik pabrik justru melaporkan politisi dari PDIP ini atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia melakukan sidak di CV Sentosa Seal dan merekamnya dalam sebuah video yang ia unggah ke kanal YouTube pribadinya pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam rekaman tersebut, Ia hadir bersama mantan karyawan pabrik yang menyampaikan bahwa perusahaan masih menahan ijazahnya meskipun ia sudah mengundurkan diri.
Sesampainya di lokasi, Armuji mendapati gerbang pabrik dalam kondisi tertutup. Ia kemudian menghubungi pemilik perusahaan bernama Diana melalui sambungan telepon.
Armuji kemudian menghubungi Diana, pemilik perusahaan, lewat telepon.
Namun, Wakil Wali Kota Surabaya tersebut menerima respons yang jauh dari ramah. Diana bahkan menyebut Armuji sebagai penipu.
“Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan,” ujar Diana kepada Armuji, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah ke YouTube.
Laporan Pencemaran Nama Baik dan Tanggapan Armuji
Tak lama setelah video itu tayang, pemilik pabrik, Jan Hwa Diana, melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berdasar pada Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Dirmanto menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik,” ucap Dirmanto dalam keterangannya kepada para jurnalis, Jumat 11 April 2025.
Meski demikian, Dirmanto belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi laporan itu. Ia meminta media untuk menunggu proses lanjutan pemeriksaan terhadap Armuji.
Di sisi lain, Armuji menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dipanggil pihak kepolisian. Armuji menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, dia bertanggung jawab melindungi warganya.
Ia menulis di akun Instagram @cakj1 bahwa dia siap mendatangi panggilan dari Polda Jatim terkait laporan yang dia terima. Hal tersebut sehubungan dengan sidak yang dia lakukan untuk membela warganya.
Pemilik Perusahaan Bantah Tahan Ijazah
Jan Hwa Diana, pemilik CV Santoso Seal, langsung membantah klaim yang menyatakan bahwa perusahaannya menahan ijazah karyawan.
Dia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dia tidak terlibat dalam tindakan seperti itu.
Diana menegaskan bahwa karyawan yang menghadapi masalah segera mengajukan pengaduan melalui jalur yang telah ditentukan.
Menurutnya, mereka bisa mengikuti prosedur hukum yang ada untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti melapor ke Disnaker atau menggugat di pengadilan industri jika pihak yang menuduh memiliki bukti yang valid.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi