Penangkapan AS: Polisi Banten Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba.

- Writer

Minggu, 13 April 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Seorang pria berinisial AS alias Ruslan (28) yang merupakan warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, ditangkap oleh unit narkoba Polres Serang Polda Banten. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku baru satu bulan terlibat dalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.

Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga :  Macet Total di Jalur Utama Pasar Labuan Pengendara Terjebak

Saat penggerebekan, petugas menemukan AS sedang berbaring di kamarnya, diduga baru saja menggunakan sabu. Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Tersangka AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang saudara berinisial ER alias Tama yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Lebak 'Buka Pintu'Rumah makan Siang Hari diBulan Ramadhan

AS mengakui bahwa ia terjun ke bisnis haram ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penulis : DY

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Pandeglang Rayakan Maulid Nabi dengan Karnaval Meriah
Satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG Cundamanik selenggarakan pelatihan bersama APJI.
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan di Sukamulya, Balaraja
Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Belakang Gerobak Pasar Labuan
Rapat Pleno PWI Banten 2025: Konsolidasi Organisasi Pasca Kongres Persatuan
Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel
HNSI Labuan Desak Kompensasi Adil atas Tumpahan Batu Bara
Program Makan Bergizi Gratis di Banten Diawasi BPOM untuk Keamanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 16:52 WIB

Ratusan Warga Pandeglang Rayakan Maulid Nabi dengan Karnaval Meriah

Minggu, 7 September 2025 - 13:18 WIB

Satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG Cundamanik selenggarakan pelatihan bersama APJI.

Minggu, 7 September 2025 - 03:47 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan di Sukamulya, Balaraja

Sabtu, 6 September 2025 - 22:40 WIB

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Belakang Gerobak Pasar Labuan

Jumat, 5 September 2025 - 23:41 WIB

Rapat Pleno PWI Banten 2025: Konsolidasi Organisasi Pasca Kongres Persatuan

Berita Terbaru