Penangkapan AS: Polisi Banten Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba.

- Writer

Minggu, 13 April 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Seorang pria berinisial AS alias Ruslan (28) yang merupakan warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, ditangkap oleh unit narkoba Polres Serang Polda Banten. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku baru satu bulan terlibat dalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.

Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Amankan 40 Terduga Preman

Saat penggerebekan, petugas menemukan AS sedang berbaring di kamarnya, diduga baru saja menggunakan sabu. Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Tersangka AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang saudara berinisial ER alias Tama yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  SMAN 18 Pdg Gelar Lomba Berbaris Tingkat SMP Di - Cikeusik

AS mengakui bahwa ia terjun ke bisnis haram ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penulis : DY

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Warga Terdampak Radiasi Cesium-137
Pertambangan Tanpa Izin, Ahmad Rohani: Masyarakat Harus Diberi Perlindungan dan Solusi Hidup Layak
Babinsa dan Kepala Desa Surianeun Dampingi Penyaluran MBG bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
Keluhan Warga Patia terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Warga Terdampak Radiasi Cesium-137

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Pertambangan Tanpa Izin, Ahmad Rohani: Masyarakat Harus Diberi Perlindungan dan Solusi Hidup Layak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Babinsa dan Kepala Desa Surianeun Dampingi Penyaluran MBG bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Berita Terbaru

Jawa Barat

David Peraja Wijaya: Jurnalis Muda Berbakat dari Jawa Barat

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:49 WIB

Oplus_131072

Nasional

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Kamis, 23 Okt 2025 - 21:54 WIB