Tangsel, Nusantara Media, -Priguna Anugrah, 31 tahun, seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Korban adalah seorang pasien berinisial FH, 21 tahun.
Priguna Anugrah diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH, pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Penahanan tersangka dilakukan, Sabtu, 12 April 2025, setelah pemeriksaan intensif. Dugaan terjadi di Gedung MCHC RSHS Bandung, tepatnya di ruang nomor 711.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban, pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga. Korban kemudian diminta berganti pakaian operasi dan disuntik cairan yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban merasakan perih di bagian tubuhnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, berpendapat bahwa polisi kurang tepat jika hanya menggunakan pasal tersebut.
Halimah menyarankan agar polisi juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j UU TPKS, yang mengatur tentang pemberatan pidana karena pelaku adalah tenaga kesehatan dan korban dalam keadaan tidak berdaya. Jika pasal-pasal ini diterapkan, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 16 tahun.
Halimah juga mengingatkan agar polisi memperhatikan hak-hak korban yang telah diatur dalam UU TPKS, seperti hak penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas restitusi dari pelaku, dan hak-hak lainnya. Untuk pemenuhan hak-hak korban, polisi dapat berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penulis : Sandi