Jakarta, Kepri, Nusantara Media -Kejaksaan Negeri Batubara resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial IS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP pada tahun anggaran 2021. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, IS ditahan selama dua puluh hari di Rutan Tanjung Kusta.
Penyidik Pidana Khusus dari Kejari Batubara sebelumnya telah menetapkan IS sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar memberikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum ini. Ia menyatakan bahwa penahanan terhadap IS adalah bukti nyata bahwa kejaksaan serius dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan yang sangat penting bagi masa depan generasi bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka dan penahanan ini adalah bentuk nyata bahwa aparat hukum tidak pandang bulu,” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataannya. Ia juga menjelaskan bahwa lembaganya telah aktif menerima laporan masyarakat terkait proyek tersebut sebelum melaporkannya ke pihak kejaksaan tinggi setempat.
Rahmad menambahkan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal laporan-laporan lainnya mengenai dugaan korupsi di PT Kokalum Inalum yang saat ini sedang diproses oleh tim Pidsus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia menyerukan agar penegakan hukum tidak berhenti baik di pusat maupun daerah serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan mereka. “BpI KpNpA RI hadir sebagai mitra rakyat dan penegak hukum,” tuturnya sambil menekankan pentingnya menjaga uang negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melalui Posko Pengaduan Masyarakat terkait Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi yang telah dibuka oleh lembaganya.
Penulis : Awang Sukowati