Lebak, Nusantara Media – Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (Germala-K) melakukan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Lebak untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan dugaan kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait Dana Desa tahun 2022-2024 serta dugaan penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai Ekstrem tahun 2023-2024 di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak-Banten.
Ketua Germala-K, Heri, menyatakan keheranan atas lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini. “Sebagai mahasiswa kami turut heran dengan tak kunjung ditetapkannya tersangka,” ungkapnya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Lebak, pihak kejaksaan telah memanggil semua pengguna anggaran desa termasuk Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sekretaris Desa, Bendahara Desa hingga mantan Kepala Desa untuk memberikan keterangan terkait masalah ini.
Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa informasi yang diterima menunjukkan bahwa Penjabat Kepala Desa Ibu Lilis juga pernah dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan mengenai dugaan penggelapan dana BLT ekstrem. “Ini menjadi pertanyaan apakah pemanggilan tersebut belum memperlihatkan cukup bukti atau tidak ada alat bukti maupun saksi,” tambahnya. Menurutnya fakta-fakta mengenai pelaku dan modus operandi sudah sangat jelas terlihat di media sosial serta fakta lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri juga mengungkapkan adanya isu di masyarakat tentang kemungkinan penyelesaian perkara secara musyawarah oleh bagian Pidsus Kejari Lebak. Ia menegaskan pentingnya transparansi dari pihak kejaksaan agar masyarakat tidak meragukan integritas proses hukum ini: “Kami perlu mengingatkan Kejari Lebak untuk segera memperjelas hasil penanganan dugaan Tipikor Dana Desa dan penggelapan BLT ekstrem.”
Dengan situasi seperti ini, Germala-K berharap agar tindakan tegas segera dilakukan demi keadilan bagi masyarakat desa Ciruji serta mencegah praktik korupsi lebih lanjut di masa mendatang.
Penulis : Edin