Lebak, Nusantara Media, – Kisruh terkait pembebasan lahan milik warga untuk akses jalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas. Masyarakat setempat menilai bahwa masalah ini lebih disebabkan oleh kurangnya transparansi dari pihak desa dalam menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan.
Tokoh masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak desa. Ia menyatakan bahwa tidak ada musyawarah yang dilakukan sebelum penentuan harga tanah, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Selain itu, pihak PT Gilang Hydro Lestari dan PT NKE juga terlibat dalam proses pembangunan ini.
Kejadian ini berlangsung di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Musyawarah yang diadakan pada tanggal 10 April 2025 di kampung Sukamanah dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, Polsek, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya Pajajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran dan penentuan harga tanah. Hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak desa tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan menyebabkan nilai tanah menjadi bervariasi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 150.000 per meter. Masyarakat pun merasa perlu untuk meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Camat Cilograng, Hendi Suhendy, mengonfirmasi bahwa musyawarah telah dilakukan dan akan ada pengukuran ulang. Ia menjelaskan bahwa pembebasan lahan bersifat kompensasi, bukan pembelian, dan masyarakat yang lahannya terdampak akan mendapatkan kompensasi sesuai kesepakatan.
Penulis : Edin