Lebak, Nusantara Media – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang remaja berinisial YY asal Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat ke permukaan. Korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial IS di kosan YY pada 22 Juli 2024.
Korban berinisial YY, seorang perempuan berusia 29 tahun, didampingi oleh kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Fathner.
YY melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Lebak pada 30 Oktober 2024, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Namun, hingga kini, proses hukum terkait kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian pelecehan seksual terjadi pada 22 Juli 2024, dan laporan resmi dibuat pada 30 Oktober 2024. Korban kembali mendatangi Polres Lebak pada 11 April 2025 untuk meminta kepastian hukum.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, dan laporan resmi disampaikan di kantor kepolisian Polres Lebak.
Korban merasa terpuruk dan trauma akibat kejadian tersebut, serta menginginkan keadilan dan perlindungan hukum. Proses hukum yang lambat membuatnya merasa tidak mendapatkan keadilan.
Kuasa hukum Wildan Hakim menegaskan bahwa pihak kepolisian harus segera menaikkan status kasus ini ke tahap selanjutnya, termasuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IS.
“Semoga secepatnya proses hukum dan kepastian kasus ini benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Advokat Wildan Hakim.
Penulis : Tayo