Lampung, Nusantara Media – Insiden mengerikan yang terjadi pada Senin pagi lalu di Kampung Gaya Baru III, seorang pria bernama HO berusia 36 tahun menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria bersenjata tajam. Serangan tersebut menyebabkan HO mengalami luka parah dan nyaris kehilangan nyawanya akibat sabetan senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh para pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, peristiwa ini bermula ketika HO sedang mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi. Saat tengah berbincang santai dengan tetangganya tersebut, kedua pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyerangnya tanpa peringatan menggunakan pisau badik.
“Korban mengalami luka serius akibat sabetan dan tusukan senjata tajam di punggung serta bagian pinggang sebelah kanan,” ungkap Kapolsek saat konferensi pers pada Kamis siang ini. Meskipun sempat mencoba melarikan diri bersama tetangganya ke belakang rumah untuk menyelamatkan diri dari serangan brutal itu, sayangnya usaha tersebut tidak berhasil karena kedua pelaku berhasil menjangkau korban kembali sebelum ia dapat lolos dari ancaman mereka.
Motif dari aksi nekat ini diduga kuat berkaitan dengan penagihan hutang sebesar Rp500 ribu yang belum dibayar oleh HO kepada para pelakunya. Menurut informasi awal dari pihak kepolisian, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan antara mereka mengenai pembayaran utangnya tersebut namun tidak kunjung ditepati oleh korban sehingga memicu kemarahan para pelaku hingga terjadilah tindakan kekerasan ini.
Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai kejadian tersebut, Tim Khusus Anti Bandit Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat tepatnya pada Rabu malam sekitar pukul 20:30 WIB di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka juga ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan dalam serangan terhadap HO saat itu. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal selama dua belas tahun penjara jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah terdapat motif lain atau keterlibatan pihak ketiga dalam aksi brutal tersebut serta memberikan keadilan bagi korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang.
Penulis : Nining