Jakarta Kepri, Nusantara Media – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan keluhan masyarakat mengenai pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. RDP ini bertujuan untuk menanggapi berbagai isu penting yang berpotensi merugikan investasi dan perkembangan ekonomi di Pulau Batam.
Salah satu isu utama dalam rapat tersebut adalah tindakan perobohan gedung hotel bernilai ratusan miliar rupiah. Kejadian ini dianggap sebagai langkah yang merugikan bagi para investor dan dapat berdampak negatif terhadap citra investasi di kawasan tersebut. Pimpinan komisi menekankan pentingnya penanganan serius terhadap setiap pengaduan dari masyarakat demi menjaga kepentingan publik.
Ketua Komisi VI, Dr Hj Anggia Erma Rini, dalam sambutannya menyatakan komitmen mereka untuk menyelesaikan semua laporan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa setiap pengaduan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya saat membuka rapat. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR RI dalam menangani masalah-masalah terkait BP Batam dan dampaknya terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut juga Dr Hj Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa RDP kali ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan perspektif lebih luas mengenai masalah-masalah hukum dan administratif yang terjadi di BP Batam. Para anggota komisi berharap melalui diskusi ini, solusi konkret dapat ditemukan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa depan “Pungkas nya”
Penulis : Awang Sukowati