Jakarta, Nusantara Media – Dalam konteks konflik yang berkepanjangan antara Israel dan Hamas, perhatian dunia kini tertuju pada dua pemimpin terkemuka: Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Keduanya menghadapi ancaman penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang.
Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan penggunaan makanan sebagai senjata dalam kampanye militer Israel di Gaza. Tuduhan ini muncul setelah laporan bahwa lebih dari 44.000 orang telah tewas akibat serangan tersebut, dengan banyak korban adalah wanita dan anak-anak.
Sementara itu, Putin juga berada dalam daftar buronan ICC karena invasi Rusia ke Ukraina yang dianggap sebagai agresi militer besar-besaran. ICC menuduhnya melakukan kejahatan perang selama konflik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reaksi terhadap surat perintah ini bervariasi. Beberapa negara mendukung tindakan ICC sebagai langkah penting untuk menegakkan hukum internasional, sementara yang lain mengkritik keputusan tersebut sebagai bentuk politisasi hukum. Duta Besar AS untuk PBB menyebutkan bahwa tuduhan terhadap pemimpin Israel adalah “memalukan” tetapi tidak memberikan komentar serupa tentang kasus Putin Anadolu Agency.
Keputusan ICC ini dapat memperumit upaya diplomatik untuk mencapai gencatan senjata antara Israel dan Hamas serta mempengaruhi perjalanan internasional kedua pemimpin tersebut. Negara-negara anggota ICC diwajibkan untuk menangkap individu-individu yang memiliki surat perintah jika mereka memasuki wilayah mereka.
Penulis : Ifan Apriyana
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://edition.cnn.com/2025/04/05/asia/putin-ukraine-netanyahu-gaza-icc-threat-intl-hnk/index.html