LAMPUNG. NUSANTARA.MEDIA – Dalam waktu kurang dari 48 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku berinisial RK, seorang remaja berusia 22 tahun, ditangkap pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku RK melakukan aksi kejahatan dengan merampas sepeda motor milik korban setelah memukul wajah dan kepala korban serta mencekiknya hingga melemparnya ke sungai. Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa motor Honda Beat dan handphone milik korban.
Korban adalah M.USF (37), warga Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi kejahatan ini terjadi pada Kamis (3/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan kilometer 28 Humas Jaya Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar.
Lokasi kejadian berada di area sepi nanas dekat PT Humas Jaya saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram.
Pelaku menggunakan alasan ingin mencuci tangan untuk menghentikan sepeda motor sebelum menyerang korban secara brutal dan mengambil barang-barangnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kotabumi Lampung Utara. Pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dan satu unit handphone merek Oppo A535 warna putih milik korban.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Penulis : Nining