Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap atas Pencabulan

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara . media.– Seorang pelatih silat di Bandar Lampung, berinisial MM (47), ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku adalah MM (47), seorang pelatih silat warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban adalah dua anak perempuan di bawah umur yang merupakan teman dan tetangga pelaku. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

MM diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur dengan modus iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Tindakan ini dilakukan dengan meraba-raba alat kemaluan korban dengan dalih mengukur baju silat.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Rabu (2/4/2025) malam.

Tindakan pencabulan terjadi di sebuah kandang kambing yang tidak jauh dari rumah pelaku, di Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan khilaf. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga :  Kejadian Memilukan di Lampung Tengah: Kasus Rudapaksa Terhadap Anak

Pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Setelah korban datang, pelaku membawa mereka ke kandang kambing dan melakukan tindakan pencabulan dengan alasan mengukur baju silat. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2013. Polisi menyita barang bukti berupa dua pasang baju dan celana milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polri
Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap
Polsek Trimurjo Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung
Kejadian Memilukan di Lampung Tengah: Kasus Rudapaksa Terhadap Anak
Pensiunan PNS Ditangkap atas Dugaan Asusila di Bandar Lampung
Viral! Insiden Pecah Kaca Bus Pariwisata di Lampung Tengah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 01:25 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polri

Jumat, 18 April 2025 - 01:15 WIB

Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 18 April 2025 - 00:52 WIB

Polsek Trimurjo Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Rabu, 16 April 2025 - 11:51 WIB

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB