Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap atas Pencabulan

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara . media.– Seorang pelatih silat di Bandar Lampung, berinisial MM (47), ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku adalah MM (47), seorang pelatih silat warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban adalah dua anak perempuan di bawah umur yang merupakan teman dan tetangga pelaku. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

MM diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur dengan modus iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Tindakan ini dilakukan dengan meraba-raba alat kemaluan korban dengan dalih mengukur baju silat.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Rabu (2/4/2025) malam.

Tindakan pencabulan terjadi di sebuah kandang kambing yang tidak jauh dari rumah pelaku, di Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan khilaf. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga :  Mahasiswa Lampung Tengah Ditangkap Usai Curi Sepeda Motor

Pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Setelah korban datang, pelaku membawa mereka ke kandang kambing dan melakukan tindakan pencabulan dengan alasan mengukur baju silat. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2013. Polisi menyita barang bukti berupa dua pasang baju dan celana milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Usut Tuntas Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo
Polisi Selidiki Asal Senpi Rakitan dalam Penangkapan ASN Pesta Sabu di Metro
Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap Pencuri Toko Sparepart di Lampung Selatan
Tekab 308 Polsek Palas Tangkap Pencuri Mesin Traktor di Lampung Selatan
Polda Lampung Bagikan 5000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sertijab Danrem 043/Garuda Hitam di Palembang
Kapolresta Bandar Lampung Ajak Pelajar Hindari Perilaku Menyimpang
Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:21 WIB

Satgas Damai Cartenz Usut Tuntas Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:06 WIB

Polisi Selidiki Asal Senpi Rakitan dalam Penangkapan ASN Pesta Sabu di Metro

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap Pencuri Toko Sparepart di Lampung Selatan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Tekab 308 Polsek Palas Tangkap Pencuri Mesin Traktor di Lampung Selatan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Polda Lampung Bagikan 5000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Nasional

Kecelakaan Tunggal di Kendari Akibat Mabuk dan Pecah Ban

Senin, 11 Agu 2025 - 08:43 WIB

Jawa Tengah

Penemuan Dua Jasad di Tegal Gegerkan Warga, Polisi Duga Bunuh Diri

Senin, 11 Agu 2025 - 08:20 WIB