Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap atas Pencabulan

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara . media.– Seorang pelatih silat di Bandar Lampung, berinisial MM (47), ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku adalah MM (47), seorang pelatih silat warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban adalah dua anak perempuan di bawah umur yang merupakan teman dan tetangga pelaku. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

MM diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur dengan modus iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Tindakan ini dilakukan dengan meraba-raba alat kemaluan korban dengan dalih mengukur baju silat.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Rabu (2/4/2025) malam.

Tindakan pencabulan terjadi di sebuah kandang kambing yang tidak jauh dari rumah pelaku, di Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan khilaf. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dukung Touring Nomadic 2025 untuk Promosi Pariwisata dan UMKM

Pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Setelah korban datang, pelaku membawa mereka ke kandang kambing dan melakukan tindakan pencabulan dengan alasan mengukur baju silat. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2013. Polisi menyita barang bukti berupa dua pasang baju dan celana milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencari Ikan Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah Desa Baru, Banjar
Pencurian Motor di Gading Rejo: Maling Gasak 2 Honda Beat dari Kos-kosan Griya Nabira pada 1 November 2025
Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek
Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
Yusnadi Dorong Warga Mandiri Lewat Pelatihan Pijat MHA Therapy
Waspada! Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Radius 2 Km Dilarang Didekati
Hujan Deras Warnai Sertijab Wakapolda Lampung: Ahmad Ramadhan Naik Pangkat Irjen, Digantikan Brigjen Pol Sumarto

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 14:23 WIB

Pencari Ikan Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah Desa Baru, Banjar

Rabu, 5 November 2025 - 13:55 WIB

Pencurian Motor di Gading Rejo: Maling Gasak 2 Honda Beat dari Kos-kosan Griya Nabira pada 1 November 2025

Minggu, 2 November 2025 - 19:13 WIB

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek

Minggu, 2 November 2025 - 01:57 WIB

Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025

Berita Terbaru