Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap atas Pencabulan

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara . media.– Seorang pelatih silat di Bandar Lampung, berinisial MM (47), ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku adalah MM (47), seorang pelatih silat warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban adalah dua anak perempuan di bawah umur yang merupakan teman dan tetangga pelaku. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

MM diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur dengan modus iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Tindakan ini dilakukan dengan meraba-raba alat kemaluan korban dengan dalih mengukur baju silat.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Rabu (2/4/2025) malam.

Tindakan pencabulan terjadi di sebuah kandang kambing yang tidak jauh dari rumah pelaku, di Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan khilaf. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap Korban Nyaris Tewas

Pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Setelah korban datang, pelaku membawa mereka ke kandang kambing dan melakukan tindakan pencabulan dengan alasan mengukur baju silat. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2013. Polisi menyita barang bukti berupa dua pasang baju dan celana milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri
Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Grebek Judi Sabung Ayam
Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan
Penemuan Mayat Bocah Laki-laki di Kolam Air Mancur JPO Siger Milenial Gegerkan Warga Bandarlampung
Gunung Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’
Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada, Masyarakat Dilarang Mendekati Radius 2 Km dari Kawah

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:41 WIB

Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:25 WIB

Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Grebek Judi Sabung Ayam

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:52 WIB

Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:24 WIB

Penemuan Mayat Bocah Laki-laki di Kolam Air Mancur JPO Siger Milenial Gegerkan Warga Bandarlampung

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai oboh di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB

Jawa Barat

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:07 WIB