LAMPUNG. NUSANTARA.MEDIA – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berinisial PYP (25) diduga membobol Alfamart dengan merusak dinding tembok bagian kamar mandi toko. Meskipun pelaku mencoba mendongkel brankas, ia gagal dan akhirnya menggasak berbagai barang dagangan, termasuk rokok, susu formula, pampers, makanan bayi, obat-obatan, minyak goreng, kopi, teh, pakaian dalam, hingga kosmetik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 57.693.417.
Pelaku, PYP, adalah seorang warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan. Kejadian ini dilaporkan oleh Nurul Aisyah, seorang karyawan swasta yang bertugas di Alfamart tersebut. Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam, 3 April 2025, pukul 23.00 WIB, di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang sering kali menjadi momen meningkatnya aksi kejahatan. Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Padang Cermin atas keberhasilan ini dan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat dihimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan aktif melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Penulis : Nining