Tragedi KDRT di Bakauheni Suami Bunuh Istri,

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung. Nusantara . media – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/4), Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban. Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja cepat dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat pada Selasa, 1 April 2025.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel dengan penuh rasa syukur.

Baca Juga :  Skandal Pembelian Mobil Dinas Di Mana Hati Nurani Pemimpin?

Menurut keterangan Kapolres Yusriandi, peristiwa tragis ini bermula ketika Windayani berencana untuk bercerai dari suaminya yang bernama H (26). Namun H tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pelaku mengikat leher korban menggunakan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan kematian Windayani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini antara lain:
– Kabel colokan listrik
– Bantal
– Celana korban
– Kain selimut
– Beberapa potong pakaian pribadi lainnya

Baca Juga :  Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025

Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Pelaku H ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan dirinya di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi intensif selama beberapa jam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama maksimal **15 tahun**.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati
Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim
Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong
Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia
Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:37 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Jumat, 18 April 2025 - 18:40 WIB

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB

Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Berita Terbaru

Jawa Barat

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:37 WIB

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB