Pandeglang, Nusantara .media – perusahaan tambak udang milik PT. PMA Aquakultur di Kp. Ci Buruluk, Desa Cigorondong, Kecamatan Sumur, Pandeglang, diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah secara sembarangan ke laut tanpa adanya proses filtrasi yang memadai. Limbah tersebut mengeluarkan aroma bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga setempat.
Isu ini mulai ramai diperbincangkan di media online pada tanggal 5 April 2025, ketika warga mulai melaporkan bau menyengat yang berasal dari limbah tambak udang tersebut. Lokasi perusahaan yang dekat dengan jalan raya sering dilalui oleh warga, sehingga dampak pencemaran ini langsung dirasakan oleh masyarakat.

Camat Sumur, Aang Sumarna S.sos, telah mengutus Satpol PP untuk memantau lokasi dan mengumpulkan data terkait keluhan warga. Kepala Satpol PP Kecamatan Sumur, Maman Surahman, mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk menilai kondisi yang ada. Sementara itu, Ketua BPD Desa Cigorondong, Arnan, menyatakan bahwa ia pernah mendatangi pihak perusahaan terkait keluhan warga dan berencana untuk memberitakan masalah ini ke media jika perusahaan tidak menanggapi keluhan tersebut.
Pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem laut. Warga setempat merasa tidak nyaman dan terancam oleh bau menyengat yang berasal dari limbah tambak udang.
Camat Sumur, Aang Sumarna, menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data dan bukti untuk dilaporkan ke pihak Lingkungan Hidup (LH). Maman Surahman dari Satpol PP berencana untuk kembali ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah pencemaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan diharapkan dapat segera ditangani agar tidak menambah dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
Penulis : Tim Nusantara.media