Pandeglang, Nusantara.media – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang pemilik jembatan penyeberangan berinisial DR di Pantai Wara-Wiri, Kecamatan Carita, berakhir DR dipulangkan ke pihak keluarganya setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Carita menunjukkan tidak adanya bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Jembatan penyeberangan bambu yang terletak di Pantai Wara-Wiri Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, merupakan salah satu destinasi wisata yang populer di daerah tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan pada tanggal 4 April 2025, mengungkapkan bahwa biaya yang dikenakan untuk penggunaan jembatan adalah sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak DR. DR menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp5.000 dikenakan untuk dua orang yang ingin menyeberang, dan terdapat tulisan kecil yang menginformasikan tentang biaya tersebut sebagai bentuk transparansi kepada pengunjung.
Kapolsek Carita, IPTU Turif, menyatakan bahwa DR tidak memenuhi unsur pungutan liar, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan. “Kami tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur pungli dalam tindakan DR. Oleh karena itu, kasus ini ditutup,” ungkapnya.
Meskipun kasus dugaan pungutan liar ini tidak berlanjut, hal ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum terkait praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, terutama di sektor pariwisata. Penting bagi pihak berwenang untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada pengelola jembatan serta masyarakat mengenai praktik yang sesuai dan legal dalam pengelolaan fasilitas umum.
Transparansi dalam pengenaan biaya dan komunikasi yang jelas kepada pengunjung sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Pantai Wara-Wiri, diharapkan pihak berwenang dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola fasilitas umum dan memastikan bahwa semua praktik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Admin