Pandeglang, Nusantara.media – Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) di jembatan bambu Pantai Carita, Pandeglang. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial DR, seorang pria berusia 30 tahun, diduga melakukan pungli di lokasi wisata tersebut.
Pelaku meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pengunjung yang melintas di atas jembatan bambu. Dalam aksinya, pelaku telah beroperasi selama tiga hari dan mengumpulkan uang hasil pungli sekitar Rp400.000, yang kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kejadian ini berlangsung di jembatan bambu Pantai Carita, tepatnya di Kampung Silaban RT.02 RW.05, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Polda Banten berkomitmen untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama di kawasan wisata. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga menciptakan citra negatif bagi destinasi wisata.
Setelah penangkapan, pelaku DR dibawa ke Satreskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang mereka temui, guna menjaga kenyamanan dan keamanan di kawasan wisata.
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung. “Kami akan terus berupaya memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya,” tutup Dian.
Penulis : Yona
Sumber Berita: BIDHUMAS POLDA BANTENl