Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Aniaya Pacar

- Writer

Rabu, 2 April 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG . NUSANTARA .MEDIA. -Insiden mengejutkan dan memprihatinkan, seorang pria berinisial ROY (27) ditangkap oleh Polsek Seputih Banyak setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap pacarnya, MD (22), pada Hari Raya Idul Fitri. Kejadian ini berlangsung di jalan umum Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Senin dini hari, 31 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika MD mencari keberadaan ROY. Sekitar pukul 01.30 WIB, MD mendatangi ROY yang sedang berkumpul dengan teman-temannya di lokasi tersebut. Dalam upaya untuk membawa pulang pelaku dari tempat minum keras, MD berusaha membujuk ROY untuk segera pulang.

Meskipun awalnya ROY setuju untuk pulang, situasi berubah menjadi cekcok mulut yang memicu emosi pelaku, yang diduga dipengaruhi oleh alkohol. Ketika MD berusaha mengalah dan pamit untuk pergi, ROY justru semakin marah dan mulai memukul kepala MD di bagian mata kiri lebih dari tiga kali.

Setelah memukul, ROY mendorong MD hingga terjatuh dan melanjutkan serangannya dengan memukuli serta menginjak-injak tubuh korban secara berulang. Dalam upaya melarikan diri, MD berusaha menuju rumah pelaku untuk meminta bantuan orang tuanya. Namun, kedua orang tua ROY tidak segera keluar rumah karena sudah larut malam.

Memanfaatkan kesempatan tersebut, ROY kembali menganiaya MD dengan memukul dan mencekik lehernya. Akhirnya, orang tua pelaku keluar dan melerai pertikaian tersebut, namun tidak sebelum MD mengalami luka-luka yang serius.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Tewaskan 1 Pengendara Motor di Jalan Raya Kota Gajah

Akibat penganiayaan tersebut, MD mengalami luka memar di bagian mata kiri, luka memar di kepala bagian atas sebelah kiri, serta luka lecet di lutut kaki sebelah kanan. Setelah kejadian dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak, ROY ditangkap pada pukul 04.00 WIB dan kini ditahan di Mapolsek Seputih Banyak.

Kapolsek menyatakan bahwa ROY dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang perayaan Idul Fitri, di mana seharusnya menjadi momen kebahagiaan dan kedamaian.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional
Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC
SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Primkopasindo Lapas Narkotika Bandar Lampung Teken MoU Strategis dengan PT. Sapalindo Berdikari Niaga
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pelaku Pencurian Besi, Ditemukan Juga Narkotika dan Senjata Modifikasi!
Polisi Lakukan Autopsi Mayat Anonim Dipinggir Pantai Tanggamus
Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA
Irwil III Itwasum Polri Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:32 WIB

Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:05 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:50 WIB

Primkopasindo Lapas Narkotika Bandar Lampung Teken MoU Strategis dengan PT. Sapalindo Berdikari Niaga

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:29 WIB

Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pelaku Pencurian Besi, Ditemukan Juga Narkotika dan Senjata Modifikasi!

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Riau

Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Hutan Produksi

Senin, 28 Jul 2025 - 09:47 WIB