Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Aniaya Pacar

- Writer

Rabu, 2 April 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG . NUSANTARA .MEDIA. -Insiden mengejutkan dan memprihatinkan, seorang pria berinisial ROY (27) ditangkap oleh Polsek Seputih Banyak setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap pacarnya, MD (22), pada Hari Raya Idul Fitri. Kejadian ini berlangsung di jalan umum Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Senin dini hari, 31 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika MD mencari keberadaan ROY. Sekitar pukul 01.30 WIB, MD mendatangi ROY yang sedang berkumpul dengan teman-temannya di lokasi tersebut. Dalam upaya untuk membawa pulang pelaku dari tempat minum keras, MD berusaha membujuk ROY untuk segera pulang.

Meskipun awalnya ROY setuju untuk pulang, situasi berubah menjadi cekcok mulut yang memicu emosi pelaku, yang diduga dipengaruhi oleh alkohol. Ketika MD berusaha mengalah dan pamit untuk pergi, ROY justru semakin marah dan mulai memukul kepala MD di bagian mata kiri lebih dari tiga kali.

Setelah memukul, ROY mendorong MD hingga terjatuh dan melanjutkan serangannya dengan memukuli serta menginjak-injak tubuh korban secara berulang. Dalam upaya melarikan diri, MD berusaha menuju rumah pelaku untuk meminta bantuan orang tuanya. Namun, kedua orang tua ROY tidak segera keluar rumah karena sudah larut malam.

Memanfaatkan kesempatan tersebut, ROY kembali menganiaya MD dengan memukul dan mencekik lehernya. Akhirnya, orang tua pelaku keluar dan melerai pertikaian tersebut, namun tidak sebelum MD mengalami luka-luka yang serius.

Baca Juga :  8 Anak Tenggelam di Pantai Lampung Selatan

Akibat penganiayaan tersebut, MD mengalami luka memar di bagian mata kiri, luka memar di kepala bagian atas sebelah kiri, serta luka lecet di lutut kaki sebelah kanan. Setelah kejadian dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak, ROY ditangkap pada pukul 04.00 WIB dan kini ditahan di Mapolsek Seputih Banyak.

Kapolsek menyatakan bahwa ROY dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang perayaan Idul Fitri, di mana seharusnya menjadi momen kebahagiaan dan kedamaian.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Lampung Bantu Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Suoh
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak-Adik di Pesisir Barat
Lapas Narkotika Way Huwi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan melalui Pelatihan Agribisnis
Banjir Bandang Terjang Lampung Barat dan Pesisir Barat, Polda Lampung Imbau Warga Waspada
Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh, Puluhan Rumah Rusak
Lanal Lampung Rayakan HUT TNI AL ke-80 dengan Kegiatan Sosial
Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Masjid Al-Ikhlas Polda Lampung
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan BNNK Lampung Selatan Tandatangani Kerja Sama P4GN

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 22:39 WIB

Brimob Polda Lampung Bantu Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Suoh

Sabtu, 13 September 2025 - 22:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak-Adik di Pesisir Barat

Kamis, 11 September 2025 - 22:56 WIB

Lapas Narkotika Way Huwi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan melalui Pelatihan Agribisnis

Kamis, 11 September 2025 - 22:24 WIB

Banjir Bandang Terjang Lampung Barat dan Pesisir Barat, Polda Lampung Imbau Warga Waspada

Kamis, 11 September 2025 - 22:11 WIB

Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh, Puluhan Rumah Rusak

Berita Terbaru