PANDEGLANG, NUSANTARA.MEDIA –Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Pandeglang dengan tegas mengecam tindakan kekerasan dan merujuk data pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang terhadap mantan kekasihnya. Kecaman ini muncul sebagai tanggapan atas terungkapnya kasus yang menambah daftar panjang catatan kelam terkait perilaku tidak terpuji dan kekerasan yang melibatkan oknum pejabat publik di Kabupaten Pandeglang.
FKOHATI mengecam tindakan keras kekerasan, baik fisik maupun psikologis, serta mencakup data pribadi yang dilakukan oleh oknum DPRD terhadap mantan kekasihnya. Tindakan ini mencakup penggunaan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin.
Pernyataan kecaman ini dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2025, setelah kasus tersebut disebutkan dan menjadi perhatian publik. Kasus ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, dengan fokus pada kantor DPRD Kabupaten Pandeglang dan wilayah hukum di mana dugaan tindak pidana terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KOHATI mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak terpuji dan mencoreng citra wakil rakyat. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi pengayom masyarakat, memberikan perlindungan, dan menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak. Tindakan juga pelaku diukur berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur tentang hak-hak individu terkait data pribadi mereka.
KOHATI menyampaikan kecaman melalui pernyataan resmi, tuntutan penanganan serius dan transparan dari DPRD Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dari segala bentuk intimidasi dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
KOHATI berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, serta menjadi pelajaran berharga agar kekerasan terhadap perempuan tidak terulang kembali. Mereka juga mengapresiasi keberanian korban dalam mengungkap kasus ini dan menuntut perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berjalan.
KOHATI berencana untuk mengawali kasus ini hingga tuntas, bekerja sama dengan organisasi perempuan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan data pribadi. Mereka juga akan melakukan advokasi kepada DPRD Kabupaten Pandeglang untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya dan memastikan adanya mekanisme pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai informasi tambahan, Pasal 65 ayat (1) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang yang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi.
Penulis : Tayo