KOHATI Cabang Pandeglang Kecam Keras Kekerasan

- Writer

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, NUSANTARA.MEDIA –Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Pandeglang dengan tegas mengecam tindakan kekerasan dan merujuk data pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang terhadap mantan kekasihnya. Kecaman ini muncul sebagai tanggapan atas terungkapnya kasus yang menambah daftar panjang catatan kelam terkait perilaku tidak terpuji dan kekerasan yang melibatkan oknum pejabat publik di Kabupaten Pandeglang.

FKOHATI mengecam tindakan keras kekerasan, baik fisik maupun psikologis, serta mencakup data pribadi yang dilakukan oleh oknum DPRD terhadap mantan kekasihnya. Tindakan ini mencakup penggunaan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin.

Pernyataan kecaman ini dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2025, setelah kasus tersebut disebutkan dan menjadi perhatian publik. Kasus ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, dengan fokus pada kantor DPRD Kabupaten Pandeglang dan wilayah hukum di mana dugaan tindak pidana terjadi.

KOHATI mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak terpuji dan mencoreng citra wakil rakyat. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi pengayom masyarakat, memberikan perlindungan, dan menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak. Tindakan juga pelaku diukur berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur tentang hak-hak individu terkait data pribadi mereka.

KOHATI menyampaikan kecaman melalui pernyataan resmi, tuntutan penanganan serius dan transparan dari DPRD Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dari segala bentuk intimidasi dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

KOHATI berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, serta menjadi pelajaran berharga agar kekerasan terhadap perempuan tidak terulang kembali. Mereka juga mengapresiasi keberanian korban dalam mengungkap kasus ini dan menuntut perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berjalan.

Baca Juga :  478 PPPK Pandeglang 2024 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

KOHATI berencana untuk mengawali kasus ini hingga tuntas, bekerja sama dengan organisasi perempuan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan data pribadi. Mereka juga akan melakukan advokasi kepada DPRD Kabupaten Pandeglang untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya dan memastikan adanya mekanisme pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

Sebagai informasi tambahan, Pasal 65 ayat (1) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang yang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Warga Terdampak Radiasi Cesium-137
Pertambangan Tanpa Izin, Ahmad Rohani: Masyarakat Harus Diberi Perlindungan dan Solusi Hidup Layak
Babinsa dan Kepala Desa Surianeun Dampingi Penyaluran MBG bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
Keluhan Warga Patia terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Warga Terdampak Radiasi Cesium-137

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Pertambangan Tanpa Izin, Ahmad Rohani: Masyarakat Harus Diberi Perlindungan dan Solusi Hidup Layak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Babinsa dan Kepala Desa Surianeun Dampingi Penyaluran MBG bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Berita Terbaru

Jawa Barat

David Peraja Wijaya: Jurnalis Muda Berbakat dari Jawa Barat

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:49 WIB

Oplus_131072

Nasional

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Kamis, 23 Okt 2025 - 21:54 WIB