Sidang Tindak Pidana Pemburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

- Writer

Kamis, 23 Januari 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media– Sidang perkara tindak pidana perburuan badak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, mencatatkan sejumlah keputusan penting terkait enam terdakwa yang terlibat dalam kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dan berakhir pada 14.20 WIB, dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Enam terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah:
1. Sahru Bin Karnadi
2. Karip Bin Usup
3. Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
4. Leli Bin Mudin
5. Isnen Bin Kusnan
6. Sayudin Bin Lomri

Setiap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2 UUD Darurat RI serta UUD No 5, dengan barang bukti yang diajukan jaksa berupa:
– 3 pucuk senjata api locok
– 1 plastik bubuk mesiu
– 1 gergaji besi
– 1 korek api
– 1 lembar hamplas

Pidana penjara 11 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Sahru mengakui perbuatannya dan membacakan surat permohonan maaf.

Karip Bin Usup, Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Karip juga mengakui perbuatannya dan membacakan surat permohonan maaf.

Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Atang meminta keringanan secara lisan dan mengakui perbuatannya.

Leli Bin Mudin Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Pengacara Leli membacakan surat permohonan maaf.I

snen Bin Kusnan Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Isnen mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.

Baca Juga :  Lebak Gempar! Kades Kerta Diduga Terlibat Narkoba, Intimidasi,

Sayudin Bin Lomri Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Sayudin juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
– Handi Reformen Kacaribu
– Iskandar Dzulqornain
– Anna Maria Stephani Siagian

Jaksa Vera Farianti Havilah, S.H. dan Panitera Pengganti yang terdiri dari Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Zamhari, S.H., M.H., Sagitarina Novianti, S.H., dan Nurhidayah, S.H. turut hadir dalam persidangan.

Sidang berjalan dengan aman dan lancar, dengan keputusan yang diambil berdasarkan bukti dan pengakuan dari para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda putusan.

Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa langka, khususnya badak, yang merupakan bagian dari warisan alam Indonesia.

Reporter : US

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 17 April 2025 - 22:47 WIB

Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu

Kamis, 17 April 2025 - 21:59 WIB

Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA

Kamis, 17 April 2025 - 21:45 WIB

Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH

Berita Terbaru

Nasional

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:51 WIB

Jawa Barat

Kepergok Mencuri Motor di Alfamidi Bekasi, Remaja Babak Belur

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:44 WIB

Nasional

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:48 WIB

Lampung

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:25 WIB

Lampung

Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:15 WIB