Pemkot Serang Resmi Cairkan Tunjangan Hari Raya (THR)

- Writer

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara.media –Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), yang mengatur bahwa THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dicairkan sejak Senin, 17 Maret 2025.

Di Pemkot Serang, pencairan THR dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain THR, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai Gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan bahwa Pemkot Serang telah melakukan kajian mendalam terhadap peraturan terbaru tersebut untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menentukan besaran THR. “Kami harus berhati-hati agar tidak salah dalam memahami ketentuannya,” ungkap Imam.

Imam menambahkan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan besaran THR yang akan diberikan. “Kami melihat peraturan yang berlaku, membandingkannya dengan peraturan sebelumnya, serta mengaktifkan kemampuan keuangan daerah. Opsi dan kebijakan akhir ditentukan oleh pimpinan,” jelasnya.

Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, mengungkapkan total kebutuhan anggaran untuk THR ASN Pemkot Serang mencapai Rp42 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp13,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR bagi PNS dan PPPK. “Total kebutuhan THR PNS dan PPPK di Pemkot Serang mencapai Rp42 miliar, yang terdiri dari Rp28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp13,5 miliar untuk TPP THR,” ujar Yusup.

Baca Juga :  Hilangnya Istri dan Dua Anak: Misteri yang Menghantui Suherman

Dengan pencairan THR ini, diharapkan ASN di Pemkot Serang dapat merayakan Hari Raya dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Pemkot Serang berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan kesejahteraan pegawai negeri sipil di wilayahnya.

Pencairan THR ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi ASN, namun juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pemkot Serang bertekad untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan masyarakat secara keseluruhan.

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu
Truk Muatan Tanah Tabrak Truk Beton di Jalan Raya Serang-Bitung
Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong
Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia
Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:48 WIB

Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu

Sabtu, 19 April 2025 - 15:11 WIB

Truk Muatan Tanah Tabrak Truk Beton di Jalan Raya Serang-Bitung

Sabtu, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB

Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Nasional

Gerakan Rakyat Gelar Musyawarah Daerah di Oku Timur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:12 WIB

Banten

Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:48 WIB

Jawa Barat

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:37 WIB